Seberida, Indragiri Hulu. Riau— Warga pengguna jalan lintas Sumatra (Jalintim) dikejutkan dengan dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi di salah satu SPBU milik Pertamina, berlokasi di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
SPBU dengan kode 14.293.6112 ini diduga melakukan penyaluran tidak wajar pada jenis Pertamax Turbo, Pertalite, Dexlite, hingga Biosolar.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, sejumlah kendaraan tangki dan jerigen kerap terlihat melakukan pengisian dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai ketentuan. Aktivitas ini memicu keresahan masyarakat karena berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
“Ini jelas merugikan masyarakat kecil. Subsidi itu untuk rakyat, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Awak media pejuanginformasiIndonesia.com. mendesak Pertamina, Kepolisian Polda Riau , dan Dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terlibat. Pasalnya, tindakan ini tidak hanya melanggar aturan distribusi energi, tetapi juga berpotensi memicu gejolak harga dan kelangkaan BBM di wilayah Riau.
DASAR HUKUM (UUD & PERATURAN TERKAIT)
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur siapa yang berhak menerima BBM bersubsidi dan larangan penyalahgunaan.
3. KUHP Pasal 55 & 56
Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana.
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Melarang pelaku usaha melakukan penimbunan yang merugikan konsumen.
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!