Pelalawan Riau – Sudah bukan rahasia lagi , Bahwa mulai dari dulu hingga sekarang masih banyak para oknum pembalakan liar yang diduga kayu hutan , Seperti penumbangan / pembalakan liar di lokasi hutan , Wilayah Kecamatan Kerumutan yang diduga selama ini dilakukan oleh para pengusaha yang hanya untuk memperkaya diri & bertanggung jawab demi memperkaya diri sendiri & tanpa memikirkan akan kerusakan hutan & lingkungan hidup sekitar yang selama ini telah dilindungi oleh pemerintah , Sedangkan hutan tersebut sudah terancam habis , & oknum pengusaha kayu berini (N), Mengaku bahwa selama ini usahanya telah dibekingi oleh oknum Unit & oknum media untuk melancarkan usahanya 3/12/2024.
Jenderal Sigit menyatakan, Polri akan mendukung program – program dari Kementerian Kehutanan.
” Kita selama ini telah melaksanakan berbagai macam kerjasama mulai dari menjaga hutan terkait dengan masalah karhutla ( kebakaran hutan & lahan) sampai dengan penegakan hukum terkait dengan permasalahan – permasalahan kehutanan,” ungkap Kapolri dalam konferensi pers di Lobi Gedung Utama Mabes polri.
Polri akan menindak tegas para pelaku perambah kawasan hutan & tindak pidana ilegal logging, baik secara individu maupun korporasi.
” Sehingga apa yang disampaikan terkait bagaimana menjaga hutan kita khususnya dari para pelaku perambah, apakah itu yang sifatnya tradisional maupun korporasi betul – betul bisa kita tegakkan untuk menjaga hutan kita antara lain itu peningkatan kualitas SDM.
Menteri Kehutanan Raja Juli , Menyampaikan banyak hal bersama Kapolri sebagai mana yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto , Agar hutan menjadi paru – paru dunia & sekaligus menjadi sumber kesejahteraan rakyat Indonesia , Jelas Jenderal Sigit
Akan tetapi beda halnya dengan hutan yang ada di wilayah Pelalawan Riau, Saat ini sudah jelas terancam habis & gundul itu semua diduga hasil pembalakan liar oleh oknum – oknum yang hanya memperkaya diri sendiri & para oknum tersebut diduga sudah melawan hukum sesuai Pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang kayu ilegal adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selain itu, memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu juga melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ilegal logging atau penebangan kayu ilegal merupakan kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan seperti:
Menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, dan taman nasional
Menebang kayu tanpa izin di hutan-hutan produksi
Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal
Beberapa faktor yang menyebabkan penebangan hutan ilegal terjadi di Indonesia, antara lain: Persaingan bisnis yang ketat, Kurangnya pengawasan pemerintah, Kemiskinan di daerah sekitar hutan.
Menurut penjelasan tegas dari salah satu masyarakat berinisial (i) , Bahwa dari salah seorang pelaku penumbangan liar tersebut adalah seorang pengusaha berinisial ( N), yang bertempat tinggal di Desa Rawang Sari ( Sp 5 Lembah Subur) Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau.
” Namun sayang sampai saat ini pemilik usaha tersebut belum juga ada penindakan hukum, yang mana usaha tersebut kita duga adalah usaha ilegal, Karena ditempat rumah (N), terdapat menimbun kayu & juga di per jual belikan sampai keluar wilayah & yang mana usaha tersebut diduga tidak ada izin, Namun hanya memakai bekingan / atau tukang kawal yang diduga dari oknum aparat & diduga hanya memberikan setoran upeti ke pihak terkait, Pada akhirya sampai saat ini masih juga bebas belum tersentuh dengan hukum .
Dengan temuan tersebut kami minta kepada pihak penegak hukum , Melalui kepolisian , Kepada Yth Bapak Kapolda Riau & Bapak Kapolres Pelalawan diminta ketegasan segera untuk menindak pengusaha kayu berini (N), yang tinggal di Desa Rawang Sari ( Sp 5 Lembah Subur) Kec. Pangkalan lesung Kab . Pelalawan Riau, yang mana (N ), kita duga selama ini telah melakukan usaha ilegal , Seperti pembalakan liar kayu diduga dari hutan Kec. Kerumutan kemudian di tampung di gudang dekat rumah pribadi nya & di lokasi gudang juga terdapat mesin penggesek bentuk piringan untuk merajang kayu , bahkan dijual ke berbagai daerah, dengan berbagai macam jenis ukuran, demikian kita diduga sudah melanggar hukum sesuai pasal yang sudah tercantum dalam. Undang – undang negara ungkap (i).
Sementara itu dari pihak pemilik usaha berinisial (N), Ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp , mengaku bahwa sekarang lagi sepi , Karena banyak pekerja yang masih pulang kampung , Kemudian selama ini dirinya telah dibekingi olah pihak oknum Unit & oknum Media , Untuk melancarkan usahanya selama ini , Jelas (N) ketika dikonfirmasi.