Pelalawan Riau – Pihak penegak hukum melalui kepolisian diminta usut & menutup sebuah usaha jenis galian C yang diduga galian ilegal telah disorot oleh pihak media, Namun sampai saat ini masih belum tersentuh oleh pihak penegak hukum manapun, Menurut penjelasan salah satu masyarakat galian C tersebut sudah berlangsung 3 hari lamanya , 4/12/2024.
Aturan galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diketahui terkait galian C, yaitu:
Aturan galian C ilegal adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menyatakan bahwa siapapun yang melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diketahui terkait galian C, yaitu:
Istilah bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
Izin penambangan batuan atau galian C memiliki syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemerintah Daerah Tingkat I bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
Istilah bahan galian golongan C telah diubah menjadi batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009.
zin penambangan batuan atau galian C memiliki syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pemeerntah Daerah Tingkat I bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.
Sedangkan , Galian C, yang ada di wilayah Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. Ukui Kab. Pelalawan Riau, Menurut penjelasan tegas dari salah satu masyarakat berinisial J ,Galian C tersebut untuk melakukan penimbunan jalan dilokasi perkebunan kelapa sawit & masyarakat dikutip uang untuk pembayaran secara potongan dalam luas hektar kebun sawit tersebut, dan hal tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengelola kelompok tani Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. Ukui Kab. Pelalawan Riau.
Masih kata J, kami menilai dalam hal ini adalah suatu usaha galian C yang diduga galian ilegal yang harus ada penindakan hukum tegas , Kemudian kami Mita dari pihak kepolisian agar melakukan proses hukum tegas sesuai pasal & hukum yang berlaku di Indonesia ini jelas J.
Kemudian, Sayang dalam hal tersebut dari pihak pemilik/ atau pengelola usaha galian C tersebut untuk saat ini masih belum bisa dijumpai oleh pihak media , Untuk dikonfirmasi lebih lanjut dan bahkan sampai berita ini di terbitkan awak media masih menunggu jawaban jelas dari pihak pengelola galian C tersebut. *( Red)*