Indonesia🇮🇩Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan isu dan pemberitaan mengenai narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi ancaman nyata yang terus mengintai, terutama bagi generasi muda. Berdasarkan data terkini, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2024 telah mencapai 3,3 juta orang, didominasi oleh remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
Sejarah Singkat Narkoba
Awal mula keberadaan narkoba dapat ditelusuri hingga tahun 2000 SM di wilayah Samaria, dengan opium atau candu sebagai jenis pertama yang dikenal. Tanaman bunga opium tumbuh subur di dataran tinggi dengan ketinggian sekitar 500 meter di atas permukaan laut. Dari sana, opium menyebar ke berbagai wilayah, seperti Cina, India, dan beberapa kawasan Asia lainnya, membentuk jejak panjang dalam sejarah penyalahgunaan narkotika.
Peredaran Narkoba di Indonesia
Di Indonesia, peredaran narkoba terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Pada September 2024, Polri mencatat bahwa kejahatan dan peredaran narkoba menyumbang 18,86 persen dari total kasus kriminal yang ditangani. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 1,51 persen dibandingkan Agustus 2024, mencerminkan tren yang semakin mengkhawatirkan.
Upaya Hukum
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur larangan terhadap berbagai aktivitas terkait narkoba, mulai dari impor, ekspor, produksi, hingga distribusi dan penggunaan tanpa pengawasan yang sah.
Peringatan untuk Generasi Muda
Ancaman narkoba kini semakin menyasar generasi muda. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok usia 15-24 tahun, yang menjadi kelompok paling rentan terhadap bahaya narkoba. Hal ini menggarisbawahi perlunya edukasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Dengan berbagai upaya pemerintah dan masyarakat, pemberantasan narkoba memerlukan sinergi semua pihak. Penting bagi generasi muda untuk terus dilindungi dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka dan bangsa secara keseluruhan.