Pembangunan di Bahu Jalan Air Hitam Semakin Pesat, Instansi Terkait Diduga Lakukan Pembiaran

Pekanbaru, 23 Desember 2024 – Pembangunan di sepanjang bahu jalan Air Hitam, Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, semakin pesat dan menjadi perhatian serius. Berdasarkan pantauan tim PejuangInformasiIndonesia.com, keberadaan warung-warung dan bangunan semi permanen ini mengindikasikan lemahnya pengawasan tata ruang kota.

Fenomena ini sangat memprihatinkan, karena selain mengganggu estetika dan tata ruang kota, keberadaan bangunan di bahu jalan juga melanggar aturan yang berlaku. Dugaan adanya “upeti” yang diterima oleh pihak instansi terkait semakin memperburuk situasi.

Salah seorang sopir truk fuso yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan pendapatnya kepada tim media. “Saya memahami bahwa ini bentuk orang mencari nafkah. Tapi ini kota, dan membangun di bahu jalan jelas melanggar aturan tata ruang kota. Saya curiga banyak dari pedagang di sini adalah pendatang. Kekhawatiran saya, jika dibiarkan seperti ini dan tiba-tiba ada penggusuran di kemudian hari, pasti akan menimbulkan konflik sosial,” ungkapnya.

 

Peraturan dan Imbauan untuk Menertibkan Pembangunan

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah diminta segera membuat langkah konkret berupa peraturan yang tegas. Beberapa poin penting yang perlu diatur meliputi:

1. Larangan Pembangunan di Bahu Jalan

Setiap individu atau kelompok dilarang mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen di bahu jalan.

Penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran dengan sanksi administratif dan pidana sesuai aturan yang berlaku.

2. Penataan dan Pengawasan Tata Ruang Kota

Instansi terkait wajib melakukan pengawasan berkala terhadap kawasan yang rawan pelanggaran tata ruang.

Pemerintah menyediakan tempat usaha alternatif di lokasi yang sesuai dengan peraturan tata ruang.

3. Sanksi untuk Instansi yang Melakukan Pembiaran

Pejabat atau petugas yang terbukti lalai atau menerima gratifikasi terkait pembiaran pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, baik berupa pencopotan jabatan maupun proses hukum.

4. Sosialisasi kepada Masyarakat

Pemerintah wajib memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menaati aturan tata ruang untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Dengan penerapan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan penataan ruang kota Pekanbaru, khususnya di kawasan Air Hitam, dapat kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan dengan tertib dan harmonis.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *