Pekanbaru.Riau- Diduga Ilegal! Aktivitas Galian C di Jalan Yung Tiar Kulim Riau Tak Kantongi Izin, Disinyalir Ada Setoran Suap Besar

Pekanbaru, Riau – Aktivitas galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, dugaan kuat mengarah ke lokasi di Jalan Yung Tiar, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Aktivitas ini dicurigai mendapat “perlindungan” oknum dengan aliran setoran suap yang cukup besar.

 

Kejadian ini terungkap saat awak media PejuangInformasiIndonesia.com melintas di Jalan Pesantren dan melihat puluhan mobil dump truck dan colt diesel tengah mengangkut tanah timbun. Awak media kemudian mengikuti salah satu kendaraan hingga sampai di lokasi penggalian, di mana tampak sebuah pos kecil yang dijaga beberapa pria.

 

Saat awak media dihentikan dan ditanya oleh salah satu penjaga, sempat terjadi interaksi tegang. Awak media menunjukkan kartu identitas (KTA) pers dan mengkonfirmasi statusnya. Namun, penjaga yang mengaku juga dari media tidak dapat menunjukkan identitas resmi dan enggan menjawab secara rinci.

 

Saat ditanya siapa pemilik lokasi dan kelengkapan izin reklamasi atau operasional, penjaga menjawab singkat. “Kami hanya pekerja, baru satu bulan di sini. Kalau mobil yang keluar sekitar 60-an, itu pun sepi,” ujarnya tanpa mau menyebutkan namanya.

 

Setelah melakukan dokumentasi dan wawancara singkat, awak media meninggalkan lokasi dengan rencana menelusuri lebih lanjut indikasi kegiatan ilegal ini.

 

Kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan:

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:

 

> Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

 

 

Tak hanya pelaku di lapangan, siapa pun yang terlibat dalam memberikan perlindungan atau menerima setoran suap dari aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai:

 

Pasal 12 UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

 

Catatan Redaksi:

Awak media akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ini dan sejauh mana peran aparat atau pejabat setempat dalam pembiaran kegiatan galian ilegal ini. Kami juga meminta pihak berwenang, khususnya Dinas ESDM Provinsi Riau dan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk segera bertindak tegas terhadap praktik yang merugikan lingkungan dan negara ini.

 

(PII)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *