Mula Dugaan Abaikan Lamsineg Lanjut Revitalisasi Kantor Not Respek Puskesmas Aek Ledong, Adakah Kebal Hukum?

Berawal temuan dugaan perlintasan kru media ini, tuk adanya Lamsineg NKRI (lambang dan simbol negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang berbentuk Bendera Merah Putih diabaikan dalam SOP(standar operasional prosedur) pelaksanaannya dan tidak adanya revitalisasi kantor oleh Oknum UPTD Puskemas(unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat) Aek Ledong, Senin 17/11/2025, pukul 23.02.58 wib yang terletak di Jalan Lintas Nasional Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumut(Sumatera Utara).

Esok Pagi kru media ini pun coba jumpai dan konfirmasi Elvina Sari Kepala UPTD Puskemas Aek Ledong Asahan Sumut, dan didapati info bahwa beliau tidak ada ditempat karena sedang ambil cuti berdasarkan info dikutip kru melalui penjelasan Petugas Puskesmas Aek Ledong?

 

Dan saat kru coba konfirmasi kembali tuk hal yang didugakan pada Maharani KTU (kepala tata usaha) UPTD Puskemas Aek Ledong malah didapati info yang sama dari petugas UPTD Puskesmas Aek Ledong bahwa Ia pun sedang keluar dengan alasan kekantor Dinkes Asahan yang terletak di Kota Kisaran?

 

Lalu saat kru pinta nomor yang bersangkutan pada Petugas UPTD Puskesmas yang bertugas untuk jalankan tugas konfirmasi, malah didapati penyebutan dari petugas UPTD Puskesmas Aek Ledong mereka tidak berani dan alaskan privasi?

 

Hingga cetus kru dengan sampaikan pada para petugas yang berada dikantor UPTD Puskesmas Aek Ledong, jika itu sebuah privasi baiknya mereka tidak usah menjabat ataupun baiknya menolak jabatan strategis dalam suatu kepemimpinan yang sangat Important, karena mereka sudah pasti mendapatkan fasilitas tambahan dalam bentuk finansial ataupun keuangan yang berlebih menggunakan uang negara yang harusnya mereka juga bisa mempersiapkan nomor tidak privasi dalam melayani keterbukaan informasi publik.

 

Terus lanjut kru coba titip pesan dengan sampaikan nomor kru pada Fatimah staff UPTD Puskesmas Aek Ledong agar dihubungi yang bersangkutan tuk konfirmasi mengenai hal yang didugakan, malah Fatimah alaskan tidak mau dan tidak ikut campur tuk hal itu?

 

Kemudian kru tinggalkan nomor kembali pada Rusvi staff pegawai wanita UPTD Puskemas Aek Ledong agar disampaikan pada yang bersangkutan tuk konfirmasi terkait temuan yang didugakan.

 

Tapi alangkah memprihatinkan hingga pemberitaan ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak ada berkabar pada kru seolah oknum yang bersangkutan merasa dengan cukup abaikan dan alergi publish dikarenakan memiliki bekingan oknum yang bertugas di ranah hukum, yang bersangkutan bisa kebal terhadap hukum tuk hal yang didugakan?

 

Sementara seperti info yang dikutip kru melalui penjelasan tertulis Google bahwa Mengabaikan atau Merendahkan Bendera Merah Putih adalah tindakan Ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Hal ini karena bendera negara dianggap sebagai simbol yang harus dihormati dan tidak boleh dirusak, dicoret-coret, digunakan untuk kepentingan komersial, atau dibiarkan dalam kondisi tidak layak.

 

Dengan Sanksi hukum

Merusak atau menghina: Menghina, merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar bendera negara dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Pelanggaran lain: Mengibarkan bendera yang rusak, luntur, atau kusam, atau menggunakannya untuk iklan dan komersial dapat dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Larangan terkait bendera Merah Putih

Kondisi tidak layak: Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Kepentingan komersial: Dilarang menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.

Tambahan simbol: Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau memasang lencana dan benda apa pun pada bendera negara.

 

Perbuatan merendahkan: Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Pembungkus atau atap: Dilarang menggunakan bendera untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang.

 

Posisi pengibaran: Dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang lainnya.

 

Menyikapi dugaan abaikan Lamsineg Not Respek dan ditambahkan keraguan tidak adanya revitalisasi kantor oleh Oknum Puskesmas Aek Ledong yang adakah kebal hukum, kru pun akan menerbitkan secara publik sambil diteruskan pada para-para pimpinan instansi terkait dan bertanggung-jawab diatasnya dalam memberikan tanggapan tuk ulah oknum itu?

 

Dan sejauh mana aksi tindak tegas ataupun ganjaran yang akan diberikan pada oknum tersebut oleh selaku Pimpinan Instansi terkait dan mempertanggungjawabkan tuk hal yang didugakan maupun diragukan?

(Tim Redaksi), Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *