PEKANBARU | PejuangInformasiIndonesia.com – Maraknya praktik perjudian jenis gelper (game permainan elektronik) tembak ikan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kian menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan semakin menjamur di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan Jalan Riau dan Jalan Nangka.


Ironisnya, meskipun praktik perjudian ini telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media nasional serta viral di sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan Snack Video, hingga saat ini sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut masih terpantau beroperasi.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan keseriusan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Riau.
Sejumlah elemen masyarakat menilai lemahnya tindakan aparat penegak hukum dapat berdampak luas, mulai dari kerugian ekonomi masyarakat, meningkatnya potensi kriminalitas, hingga terganggunya ketenteraman dan keamanan lingkungan. Bahkan, di tengah masyarakat berkembang isu terkait dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas perjudian tersebut.
Nama Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., turut diseret dalam isu yang berkembang. Namun demikian, hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, tim media PejuangInformasiIndonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Riau melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diterima redaksi.
Atas kondisi tersebut, tim media bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk turun tangan langsung serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polda Riau, khususnya dalam penanganan dugaan praktik perjudian di Kota Pekanbaru.
Langkah tegas dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi Polri sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas.Dasar Hukum (UUD, KUHP, dan Undang-Undang Terkait)- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Setiap aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian, wajib ditindak tanpa pengecualian.
Pasal 28D ayat (1): Menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
2. UU Nomor 1 Tahun 2023 – Berlaku 2 Januari 2026)-Pasal 426: Setiap orang yang menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda.Pasal 427: Mengatur pidana bagi orang yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
Pasal 428: Mengatur pemberatan hukuman bagi perjudian yang dilakukan secara terorganisir atau melibatkan sarana elektronik.
3. UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.
4. UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi atau akses konten bermuatan perjudian melalui media elektronik.
5. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.Pasal 13: Tugas Polri meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Publik berharap komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini disampaikan Kapolri tidak hanya menjadi slogan, namun benar-benar diwujudkan secara nyata di daerah, tanpa pandang bulu, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku, pengelola, maupun pihak yang membekingi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi-Tim)
