Lagi, Admin Grup Facebook “Cinta Sedarah” Ditangkap Terkait Penyebaran Konten Asusila

Gresik, 24 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Polres Gresik kembali mengungkap kasus penyebaran konten asusila di media sosial. Seorang pria berinisial IDGAMU (44), warga Denpasar, Bali, yang diketahui merupakan admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah”—kemudian diubah namanya menjadi “Suka Duka”—ditangkap di wilayah Bali atas dugaan menyebarkan konten pornografi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan tak senonoh yang ditemukan dalam grup tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa grup tersebut telah aktif sejak tahun 2022 dan memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Saat penangkapan, polisi menyita sebuah ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengelola dan menyebarkan konten-konten berbau pornografi di grup tersebut. Proses penyidikan pun terus berlanjut, dengan dukungan dari instansi terkait guna menelusuri keterlibatan pihak lain dan dampak dari aktivitas digital yang dilakukan tersangka.

Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa Polri akan terus memantau dan menindak segala bentuk penyalahgunaan ruang digital, khususnya yang berkaitan dengan konten merusak moral.

> “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegas Kombes Erdi pada Sabtu (24/5).

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya demi menjaga etika dan ketertiban dalam penggunaan teknologi digital. (Pii)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *