Ketua DPW TOPAN RI Riau Dukung Langkah Tegas Dinas Pariwisata Riau Cabut Izin HW Live House

Pekanbaru (PejuangInformasiIndonesia.com) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Team Operasioal penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Dinas Pariwisata Provinsi Riau dalam merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan adanya pelanggaran fatal terhadap izin usaha Bar, yang ternyata dalam praktiknya beroperasi layaknya diskotik, melampaui ketentuan izin yang dikeluarkan.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025).

“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” ujar Roni Rakhmat, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Roni, hasil inspeksi menemukan bahwa kegiatan usaha HW Live House tidak sesuai dengan izin Bar yang diterbitkan pada 24 September 2025 lalu. Tim menemukan fasilitas seperti DJ, lantai dansa, dan tata cahaya diskotik, yang tidak termasuk dalam definisi izin Bar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, warga sekitar melalui Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, juga menyampaikan keluhan atas kebisingan dan kegaduhan yang ditimbulkan dari aktivitas hiburan malam tersebut.

 

Uli Pasihar Hutabarat: Langkah Dispar Riau Harus Jadi Contoh

Menanggapi hal ini, Ketua DPW TOPAN RI Provinsi Riau, Uli Pasihar Hutabarat, SH, mengapresiasi tindakan cepat dan tegas dari Dinas Pariwisata Riau. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan menjaga moralitas sosial masyarakat.

“Kami dari TOPAN RI Provinsi Riau memberikan dukungan penuh terhadap langkah Dinas Pariwisata Riau. Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan izin dan aktivitas hiburan yang berpotensi merusak moral generasi muda,” tegas Uli Pasihar Hutabarat di Pekanbaru, Sabtu (11/10/2025).

Uli menambahkan, lembaganya akan terus mengawal kebijakan Pemprov Riau, khususnya dalam sektor hiburan malam yang rawan disusupi praktik pelanggaran hukum, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak asusila.

“Kami berharap penegakan hukum ini tidak berhenti di HW Live House saja. Semua tempat hiburan yang melanggar izin harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada tebang pilih. Bila perlu, TOPAN RI siap bersinergi dengan aparat untuk melakukan pengawasan,” ujarnya menegaskan.

Dengan langkah ini, Pemprov Riau melalui Dinas Pariwisata menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di sektor pariwisata, sekaligus menjadi peringatan bagi pengusaha hiburan malam lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghormati ketenangan masyarakat sekitar.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *