Sunggal. Minggu 01 Jun 2025.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E .M.H beserta Personil Polsek Sunggal Melaksanakan GSN (Gerebek Sarang Narkoba) di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang Sabtu 31 Mei 2025.
Polsek Sunggal mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran Narkoba,Kemudian Tim melakukan Penyelidikan.
Dalam giat tersebut Personil berhasil menangkap dua Tersangka SD ( 38 ) alamat Lidah Tanah Sergei dan WW ( 45 ) alamat Jalan Perwira Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti satu Unit Sepeda Motor satu buah kampak, satu buah starban / panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.
Semua barak dan sarang narkoba saat penggerebekan dilakukan pembakaran guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut .Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di Wilkum Polsek Sunggal, ujar Kapolsek Sunggal.
Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk Proses Penyidikan selanjutnya .
(SS)