Siak, Riau – 17 April 2025
Warga Kabupaten Siak, khususnya di Kecamatan Kandis dan di telaga sam- Sam, menyuarakan harapan besar kepada Kapolda Riau yang baru, Irjen Pol Dr. Herry Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas perjudian jenis tembak ikan-ikan yang diduga beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Dalam penelusuran tim media di lapangan, sejumlah lokasi perjudian diketahui masih aktif beroperasi. Salah satu penjaga meja judi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa titik perjudian tersebut berada di bawah kendali seorang yang disebut dua pemilik“Beraen Sitorus Dan Raja Hutaayan.” Aktivitas tersebut terkesan dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut, menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat.
Padahal, sesuai Pasal 303 KUHP ayat (1), segala bentuk perjudian dilarang keras dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah.
Masyarakat menyatakan kekecewaan atas lemahnya tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini. “Sudah ada instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian. Tapi di Kandis, praktik ini malah semakin merajalela,” ungkap seorang warga yang juga memilih tidak disebutkan namanya.
Lebih lanjut, warga menduga adanya keterlibatan oknum aparat dalam membiarkan praktik perjudian ini terus berjalan. “Banyak yang bilang sudah lama berlangsung, tapi tetap aman-aman saja. Ini harus ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.
Warga berharap kehadiran Irjen Pol Herry Herjawan sebagai Kapolda Riau yang baru bisa membawa angin segar dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Mereka juga mendorong agar Propam Mabes Polri turut mengusut kemungkinan adanya penyimpangan dalam tubuh aparat kepolisian di daerah.
“Kami yakin, di bawah kepemimpinan beliau, penegakan hukum akan kembali ditegakkan dengan adil. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan karena ulah segelintir oknum,” tutup warga tersebut.
Kasus ini akan terus dipantau sebagai bentuk komitmen masyarakat dan media dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya. (Tim)
Pejuang informasi Indonesia. Com, melaporkan