Pekanbaru – Kinerja aparatur Kantor Lurah Tampan menjadi sorotan serius. Tim awak media PejuangInformasiIndonesia.com menilai adanya dugaan pengabaian aturan kedinasan serta lemahnya pelayanan publik di kantor kelurahan Kecamatan payung sekaki. Kota Pekanbaru. Tersebut.
Pantauan awak media dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, sejak pukul 07.00 hingga 07.48 WIB. Namun, hingga waktu tersebut berlalu, aktivitas pelayanan publik di Kantor Lurah Tampan terkesan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, salah satu penjaga kantor bernama Imul ditanya terkait buku tamu dan daftar hadir pegawai.
“Bang, buku tamu dan daftar hadir di Kantor Lurah Tampan ini di mana?” tanya awak media.
“Buku tamu tak ada, bang,” jawab Imul singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Keberadaan buku tamu dan presensi kehadiran merupakan bagian penting dari administrasi kantor pemerintahan, khususnya dalam mengukur kedisiplinan aparatur kelurahan.
Tim awak media menilai Lurah Tampan, Hermayeni, S.Pd., diduga mengabaikan ketentuan disiplin aparatur negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah setempat.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa: Jam kerja dan pelayanan kantor kelurahan wajib mengikuti ketentuan pemerintah daerah, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Presensi kehadiran lurah dan aparatur kelurahan wajib dilakukan, dengan prioritas presensi elektronik.
Apel pagi menjadi kewajiban untuk menjaga disiplin dan koordinasi.juga tidak di temukan awak media.
Pakaian dinas harian (PDH) wajib digunakan sesuai aturan terbaru, mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Pegawai yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Selain itu, lurah bertanggung jawab langsung kepada Camat dan berkewajiban memastikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Minimnya kesiapan administrasi serta kurangnya sikap kooperatif aparatur kelurahan dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Masyarakat berharap pihak Camat, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Pekanbaru segera turun tangan melakukan evaluasi agar pelayanan di Kelurahan Tampan kembali berjalan sesuai aturan dan harapan warga.
(Tim/Redaksi PejuangInformasiIndonesia.com)
