Kamis, 23 Oktober 2025 — Kuantan Singingi, Riau.
Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Pemerintah Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, diduga terlibat praktik penggelapan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari program Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024.

Temuan ini diungkap oleh warga yang enggan disebutkan namanya, setelah melakukan monitoring dan investigasi langsung ke lapangan. Sejumlah kegiatan desa disebut tidak jelas, mangkrak, atau terindikasi fiktif, mulai dari:
Proyek Jalan Desa (jalan siluman) yang tak jelas pengerjaannya
Posyandu senilai Rp 692 juta yang tak kunjung selesai
Program BLT yang membengkak
Pembangunan PAUD dan Rumah Adat yang diduga tidak sesuai RAB
“Ada anggaran besar, tetapi fakta di lapangan nihil. Negara dirugikan, rakyat dibodohi,” tegas Ka Biro PejuangInformasiIndonesia.com wilayah Kuansing.
Selain dugaan proyek fiktif, tim juga menemukan dugaan rekayasa laporan kegiatan, mark up anggaran, hingga manipulasi SPJ tahunan.
KEGANJALAN DI KANTOR DESA
Saat tim media mendatangi Kantor Desa Pulau Beralo, Kepala Desa Al-Fikri tidak berada di tempat. Bahkan, tim melihat sejumlah kejanggalan administratif, seperti: Tidak adanya bendera Merah Putih berkibar, Tidak ada papan informasi desa, Tidak adanya peta tata ruang dan transparansi APBDes
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan UU.
LANDASAN HUKUM (UUD & UU)
Dugaan penyelewengan ini mengarah pada pelanggaran: Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (penggunaan DD wajib transparan & akuntabel)
Pasal 27 & 28 UUD 1945 (hak rakyat mendapatkan keadilan & kesejahteraan)
“Kami minta aparat penegak hukum, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak tutup mata. Jika benar ada korupsi, kepala desa dan pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas warga yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi oleh tim media.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pulau Beralo dan Kades Al-Fikri belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut.
CATATAN REDAKSI
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi jika pihak desa ingin memberikan jawaban resmi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
KANTOR REDAKSI
Media Streaming & Online
PEJUANGINFORMASIINDONESIA.COM
Jl. KH. Ahmad Dahlan No.14, Sukajadi – Pekanbaru, Riau
(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!
