Kades Meranti Mendapat Kritik Pedas Dari Warganya Terkait Pengelolaan Bantuan di Sp4 Desa Meranti*

Pelalawan-Riau(21/12/2024)Sebuah unggahan Viral di media sosial Tik-tok yang berasal dari akun “Imannrudin847” mengungkapkan Keluhan masyarakat Terkait pengelolaan Bantuan Sosial di Desa Meranti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Unggahan Tersebut menyebutkan Fenomena yang Mencurigakan Terkait Pemberian Bantuan oleh Pemerintah Desa tersebut.

 

Dikatakan dalam unggahan Video Di Akun Tik-Tok Tersebut, Meskipun Banyak warga desa yang memiliki kekayaan, seperti lahan sawit, mobil, dan rumah gedung, Mereka masih Menerima Bantuan dari Pemerintah. “Orang kaya tapi Mentalnya miskin, orang Miskin tapi Mentalnya kaya,” tulis akun tersebut, Menyoroti ketidakadilan dalam distribusi bantuan.

 

Pernyataan tersebut juga menyinggung tentang kepala desa dan perangkat desa yang turut menerima bantuan, meskipun seharusnya mereka memiliki kapasitas untuk membantu warganya yang benar-benar membutuhkan.

 

Tidak hanya itu, akun tersebut juga mempertanyakan apakah masih ada orang yang benar-benar membutuhkan bantuan di desa Tersebut.

 

Bahkan Kades Meranti,Mantan Kades Meranti,Ketua BPD,Kadus,Perangkat Desa,Pengusaha, Bahkan Ada Yg Bertatus Sebagai PNS Juga Tercatut Dalam Daftar Nama-Nama Bantuan Tersebut

 

Dalam unggahan Tersebut, ada kritik keras terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan, di mana dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan justru diselewengkan

 

 

“Karna Di Dalam Peraturan Per Undang-Undangan Sudah Di Jelaskan Bahwasannya :

Jika Kepala Desa & Perangkatnya memberikan bantuan pangan/Apapun itu Yg Bersumber Dari Dana APBD/APBN & Tidak Tepat Sasaran Bahkan Di Korupsi & Di Selewengkan & Tidak Terbuka Kepada Masyarakat Umum Maka Dapat Dikenakan Sanksi Sebagai Berikut” :

 

“Sanksi Administratif

1. Pemberhentian sementara oleh Bupati/Walikota (Peraturan Pemerintah No. 43/2014).

2. Pemberhentian tetap oleh Gubernur (Undang-Undang No. 6/2014).

3. Pengawasan dan evaluasi kinerja (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111/2014).

4. Pemotongan anggaran desa.

 

Sanksi Hukum

1. Pasal 55 Undang-Undang No. 6/2014: pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.

2. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31/1999: pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000.000.

3. Pasal 3 Undang-Undang No. 14/2008: pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp 50.000.000.

 

Sanksi Etika

1. Pemberhentian sebagai anggota ASN.

2. Pencabutan hak-hak kepegawaian.

3. Pemberhentian sebagai Kades.

 

Prosedur Pengaduan

1. Masyarakat melaporkan ke BPD.

2. BPD melakukan penyelidikan dan mengajukan laporan ke Bupati/Walikota.

3. Bupati/Walikota melakukan penyelidikan dan mengajukan laporan ke Gubernur.

4. Gubernur melakukan tindakan pemberhentian.

 

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

2. Peraturan Pemerintah No. 43/2014.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111/2014.

4. Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”.

 

 

Dalam unggahan “imannurdin847″yang lain berharap agar kedepannya Pemerintah Desa Tidak lagi Melakukan kesilapan & Tidak ada Ketimpangan…

 

Fenomena ini menambah ketegangan sosial di Desa Meranti, di mana banyak ‘Orang kaya yang berpura-pura miskin demi memperoleh bantuan’, Sementara yang Benar-benar Membutuhkan Tidak Mendapatkannya.

 

Tanggapan dari Masyarakat Desa Meranti Beragam, dengan Sebagian besar mengutuk Praktek-Praktek Ketidakadilan ini, Sementara Sebagian lainnya merasa perlu adanya Pemeriksaan Lebih lanjut mengenai Pengelolaan bantuan Yang ada.

 

Dari unggahan akun Tik-tok “imannurdin847″Tersebut mendapatkan Banyak Tanggapan dari Para Netizen Bermacam-Macam Komentar Salah satunya Komen tersebut, iyalah: “usut” kalaulah itu kenyataannya sangatlah Miris sekali Sudah Seharusnya Warga yang Membutuhkan dulu di utamakan, Bukan Sebaliknya kata Seorang Warga yang Enggan Namanya di Publikasikan di Pemberitaan ini

 

Hingga Di Turunkan Berita Ini Belum Ada Tanggapan & Respon Dari Pihak Kepala Desa Meranti Maupun Perangkatnya.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *