ROHUL – RIAU – Dugaan maraknya praktik perjudian togel (toto gelap) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) semakin menyeruak ke permukaan. Di Kecamatan Ujung Batu, aktivitas togel berjalan lancar dan terang-terangan, mulai dari warung kopi di Jalan Lingkar hingga pelosok desa. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah hukum sudah tak bertaji, atau justru ada oknum aparat yang ikut membekingi bisnis haram ini?
Hasil investigasi awak media di lapangan mendapati jaringan pengecer, koordinator, hingga bandar togel besar tetap beroperasi tanpa hambatan. Kondisi ini menyalahi aturan, karena Pasal 303 ayat (1) KUHP jelas mengancam:
Hukuman kurungan maksimal 4 (empat) tahun atau denda hingga Rp10 juta bagi pelaku perjudian.
Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin dianggap melanggar hukum.
Namun kenyataannya, instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian justru terkesan diabaikan.
Seorang warga Ujung Batu mengaku kesal:
“Togel dan meja judi gelper tembak ikan-ikan di Rohul makin merajalela. Sudah jelas Kapolri memerintahkan pemberantasan judi, tapi di sini malah dibiarkan. Apakah aparat penegak hukum sengaja tutup mata?” ungkapnya dengan nada geram.
Dugaan keterlibatan oknum aparat pun semakin kuat. Banyak warga meyakini praktik togel tak mungkin berjalan lancar tanpa adanya “payung” dari pihak tertentu.
“Kalau tidak ada yang melindungi, tak mungkin judi sebesar ini bisa bertahan. Masyarakat merasa hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi longgar kalau sudah menyentuh ‘ladang basah’,” tambah warga lainnya.
Masyarakat mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, hingga Propam Mabes Polri segera turun tangan. Dugaan pembiaran ini dinilai bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mempermalukan institusi kepolisian di mata publik.
Jika dibiarkan, citra Polri akan tercoreng hanya karena ulah segelintir oknum yang menjadikan perjudian sebagai “lahan basah” penuh keuntungan.
Kasus ini akan terus dikawal oleh media dan masyarakat, demi tegaknya hukum yang benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan kepada bandar.
(Tim/Redaksi)