PEKANBARU | PejuangInformasiIndonesia.com – Maraknya praktik perjudian jenis gelper atau meja tembak ikan di Kota Pekanbaru, Riau, kian menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan semakin menjamur di sejumlah lokasi strategis, seperti di kawasan Jalan Riau dan Jalan Nangka.

Ironisnya, meski praktik perjudian ini telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media nasional dan viral di media sosial seperti TikTok serta Snack Video, hingga kini lokasi-lokasi tersebut masih tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum di wilayah Polda Riau.
Sejumlah elemen masyarakat menilai lemahnya tindakan aparat dapat berdampak luas, mulai dari kerugian ekonomi warga, meningkatnya potensi kriminalitas, hingga terganggunya ketentraman dan keamanan lingkungan. Bahkan, berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pembiaran hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas perjudian tersebut.
Nama Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum., turut disebut dalam isu yang berkembang. Namun demikian, hal tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, tim media PejuangInformasiIndonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolda Riau melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan atau klarifikasi resmi.
Atas situasi ini, tim media mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan dugaan praktik perjudian di Kota Pekanbaru. Langkah tegas dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta marwah institusi Polri sebagai penegak hukum.
Publik berharap komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini disampaikan Kapolri dapat diwujudkan secara nyata di daerah, tanpa pandang bulu, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim)
