Didasari perbincangan warga disaat kru duduk ngopi di warung seputaran Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Rabu, 15/10/2025, yang adanya dikutip info Kegiatan Pemerintah yang disangsikan adanya penyimpangan dan rugikan daerah maupun negara.


Namun saat kru mintain keterangan penjelasan masyarakat secara rinci, masyarakat itu sampaikan pada kru agar namanya tidak ditampilkan dalam publish dan lanjutkan bahasa tuk memperkuat kebenaran dalam penyampaian yang diduga ada baiknya kru lansung kroscek menuju lokasi.
Setibanya kru media ini dilokasi giat didugakan yang bertempat disepanjang pinggiran Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumut(Sumatera Utara) pada hari dan tanggal yang sama namun waktu yang berbeda didapati dugaan tuk adanya kegiatan itu bersumber dari anggaran ataupun dana yang diselenggarakan oleh Pihak PLN (perusahaan listrik negara) yang berada dibawah naungan Kementrian BUMN(badan usaha milik negara).
Dan kru pun ambil dokumentasi kelengkapan unsur penyajian publik untuk hal yang Bernuansa Prosil(proyek siluman) dikarenakan tidak terpasangnya plank kegiatan ataupun plank proyek yang menjelaskan secara detail apa judul pekerjaan, berapa taksasi biaya maupun volumenya begitu pula siapa vendor yang mengerjakannya sesuai UU keterbukaan informasi publik yang diketahui khalayak ramai, dan Abaikan standarisasi K3LH (kelengkapan keselamatan kerja dan lingkungan hidup) dari giat yang dikerjakan oleh vendor PLN dilokasi?
Sementara hal itu diketahui secara khusus oleh kru, berdasarkan info dikutip dari pegiat rutinitas pada suatu badan usaha milik pemerintah namun tidak ingin disebutkan namanya, bahwa tuk nuansa ditemukan, mesti dilaksanakan karena hal tersebut juga dianggarkan dengan dimasukkan cost biaya dari giat yang dilaksanakan, dengan manfaat salah satunya demi meminimalisir resiko dalam kecelakaan kerja dan lingkungan hidup sekitar.
Disela komunikasi yang dijalankan kru pada Setiawan Anggota Penanggung Jawab di lapangan tuk Giat PLN di jalan Gelas sebutkan dirinya cuma disuruh BNN (bagian nengok-nengok) oleh Bos, dan tambahkan Vendor yang mengerjakan adalah PT.EJS (Eka Jaya Sakti). saat dipancing oleh kru atas pengutipan dari konfirmasi pekerja dilapangan sebelumnya bahwa Mandor Gundul adalah pimpinan. Setiawan sebutkan tidak mengenal Gundul?
Lalu saat kru pancing bahasa kembali “Jadi vendor proyek ini siapa namanya?”, maka Setiawan sebutkan sedang menelpon Herman, lalu saat dipancing kru ada nomornya Herman, biar kami konfirmasi tukas kru pada Setiawan, lalu Setiawan berikan jawaban yang tidak jelas (ngeles), “dari kawan-kawan yang situ tadi dan tambahkan paparan pada kru tunggu bentar-bentar lagi aja kalo nggak pak, dan lanjutkan bahwa Herman pergi pulang untuk mengambil alat kerja juga katanya”, namun setelah ditunggui beberapa jam oleh Kru, alangkah memprihatinkan Herman tidak kunjung tiba, hingga kru ijin pamit dan meninggalkan nomor tuk dihubungi Herman dalam jalankan tugas pemberian hak jawab tuk konfirmasi dugaan yang ditemukan?
Tapi setelah beberapa hari ditunggui oleh kru, alangkah memprihatinkan tidak ada kabar ataupun respon positif dari Herman penanggung jawab Vendor EJS?
Adakah Herman menganggap dirinya kebal terhadap hukum, karena merasa merasa telah dibekingi oleh oknum hingga menganggap tidak perlu memberikan tanggapan tuk dugaan menyimpang dalam rugikan daerah maupun negara yang ditemukan kru??(Tim Redaksi).
Bersambung…
