Giat Jalan UPT PUPR Air Joman 11M, Coba Gunakan Oknum Aliansi Setempat Tuk Muluskan Kerugian Negara

Berawal dari desas-desus perbincangan berapa rekan aktivis LSM ataupun media setempat terkait adanya kegiatan yang berlangsung di wilayah Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut, yang berkisar Rp. 11. 362. 765. 000, 00( Sebelas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang disangsikan adanya penyimpangan tuk memuluskan kerugian negara dengan gunakan oknum mengatasnamakan sebuah aliansi ataupun aktivis dari wadah LSM ataupun Pers(16/12).

 

Dan berapa kru media coba singgahi lokasi yang menjadi desas-desus itu, juga didapati dari kunjungan berapa kru media saat bertemu dengan pak Adi.yang akunya orlap(orang.lapangan) bagian stok barang disangsikan hendak membenturkan sesama sosial kontrol, yang menyebutkan agar jumpai Tiara Aritonang yang sebutkan dirinya aliansi ataupun aktivis setempat, Kamis(19/12/2024).

 

Lalu disaat kru bertemu dengan Tiara Aritonang dilokasi kegiatan yang diragukan, malah sangat disayangkan seolah nyeleneh dalam penyebutan Tiara Aritonang perihal maksud kunjungan kru, dengan menambahkan kata-kata menghambat pembangunan?!?

 

Kemudian kru dengan bersikap rileks positif sampaikan jangan bilang kunjungan kami yang pastinya membangun tidak seperti yang dilakukan oknum Tiara Aritonang yang seolah-olah dirinya merasa bisa membekap dari kegiatan yang menyimpang disangsikan bernilai kisaran 11, 3. Milyar Rupiah tuk pembangunan Jalan Provinsi di daerah Air Joman itu.

 

Lalu kru juga menjelaskan dan menegaskan bahwa tidak layak, juga tidak ada jalur maupun tanah dari Tiara Aritonang untuk membekap kegiatan yang disangsikan menyimpang itu karena hal itu sangatlah bertentangan dengan kode etik aktivis maupun sosial kontrol.

 

Hingga kru kembali menjelaskan salah satu dugaan yang sudah diambil dokumentasi sebelumnya didepan Adi Orlap giat vendor yang disangsikan juga oknum aliansi bernama Tiara Aritonang perihal tidak gunakan kelengkapan K3LH sesuai Juknis(Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup sesuai Petunjuk Teknis).

 

Yang sementara diketahui oleh bersama hal itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia) demi menghindari segala resiko keselamatan jiwa untuk yang berada disekitarnya, juga kru tambahkan anggaran yang digunakan untuk K3LH sangat lumayan nilainya untuk dalam kegiatan tersebut!!

 

Tetapi disela kru jalankan pengambilan photo dokumentasi plang kegiatan, para pekerja kegiatan pada sibuk dan namun hanya gunakan salah satu kelengkapan K3LH yaitu rompi saja, yang buat kru tersenyum-senyum.

 

Namun disela kunjungan kru menuju kantor Binamarga UPT PUPR BATA, berdasarkan penjelasan dari oknum orlap bernama Adi pelaku kegiatan dan Tiara Aritonang yang akunya aktivis melanggar kode etik yang harusnya tidak dilakukan.

 

Didapati kembali keraguan oleh kru, saat berkunjung kantor Binamarga UPT PUPR BATA, yang beralamat pada dua tempat yaitu Jalan Kapten Piere Tandean Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai maupun Jalan P Polem Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang disayangkan baik PPK maupun UPT nya yang terkesan menghindar bak olah merasa kebal terhadap hukum untuk keraguan terkait memuluskan kerugian negara dari kegiatan yang sedang dijalankan?!!? Bersambung(Team)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *