Gawat! Camat Sukajadi Desheriyanto Abaikan Instruksi WaliKota Pekanbaru Terkait Profesional Kerja

Pekanbaru – Akhir-akhir ini Walikota Pekanbaru Agung Nugroho lagi gencar-gencarnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke-sejumlah kantor layanan masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru.

 

Dari info yang diterima, Inspeksi Mendadak (Sidak) ini dilakukan WaliKota Pekanbaru untuk melihat langsung kedisiplinan dan pelayanan pegawainya dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

 

Diketahui, dalam waktu dekat ini WaliKota Pekanbaru bakal melakukan evaluasi di lingkungan pemerintah kota dari tingkat bawah seperti Lurah dan Camat.

 

Tapi hal itu tidak membuat Camat Sukajadi Kota Pekanbaru Desheriyanto S.STP.,M.Si risau dan tidak terlalu mengkuatirkan terkait Inspeksi Mendadak (Sidak), seakan-akan layaknya sudah bekerja dengan sepenuh hati dan sesuai prosedur.

 

Beberapa bulan terakhir ini Media Massa atau Media Online di Riau khususnya Kota Pekanbaru “Viral” memberitakan salah seorang Camat. Berita tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Penyalahgunaan fasilitas negara oleh seorang camat di wilayah Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

 

Seperti yang dikutip dari media online pejuanginformasi.com (https://pejuanginformasiindonesia.com/camat-sukajadi-diduga-terima-upeti-terkait-lahan-parkir-di-areal-kantor-camat/), pada kru media ini 09/02/2025.

 

Dari laporan yang diterima awak media dilapangan, keresahan masyarakat terlihat semakin memuncak, karena kantor layanan masyarakat yaitu Kantor Camat Sukajadi yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru, beberapa bulan terakhir hingga sekarang terlihat seperti kewalahan melayani masyarakatnya hingga sampai larut malam, karena di halaman kantor Camat Sukajadi nampak setiap hari selalu ada bejejer sejumlah kendaraan roda empat (mobil) yang parkir di halaman perkantoran Camat Sukajadi.

 

“Iya bang, saya pikir jam kerja pegawai di kantor Camat Sukajadi itu telah berubah, karena setiap hari nya bahkan diluar jam kantor pun, halaman kantor Camat Sukajadi selalu ramai di padati oleh kendaraan roda 4 (Empat), heran warga yang berdomisili disekitaran Kantor Camat Sukajadi, Rabu (19/03/2025).

 

Pasalnya hasil dari wawancara awak media dengan masyarakat yang berdomisili disekitaran dan masyarakat yang setiap harinya melintasi Kantor Pelayanan Masyarakat itu sudah mulai resah akan peristiwa aneh yang terjadi beberapa bulan terakhir ini di halaman Kantor Camat Sukajadi, Kota Pekanbaru.

 

“Saya selalu melintasi Kantor Camat ini, kebetulan saya seorang Driver (supir) Taksi Online, sepengatahuan saya halaman Kantor Camat Sukajadi ini sudah dialih fungsikan kegunaan oleh pak camat bang, infonya sudah menjadi tempat parkir Hotel itu”, terang warga sambil menunjuk kearah depan seberang kantor camat.

 

Penggunaan fasilitas kantor telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

 

Fasilitas kantor adalah hak yang diberikan kepada aparat sipil negara (ASN) untuk menunjang fungsi dan tugas mereka. Fasilitas milik pemerintah yang di danai oleh uang rakyat itu telah disalahgunakan oleh Camat Sukajadi Desheriyanto S.STP.,M.Si.

 

Berbagai praktik penyalahgunaan fasilitas kantor dari uang rakyat tersebut adalah bentuk-bentuk korupsi yang banyak dilakukan, terkadang pelaku abai dan santai saja, seakan bukan sebuah pelanggaran. Padahal jika dibiarkan terus terjadi, penyalahgunaan fasilitas kantor dari uang rakyat ini bisa memunculkan konflik kepentingan yang menjurus kepada korupsi yang lebih besar lagi.

 

Penyalahgunaan fasilitas umum milik rakyat seperti memberikan izin penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan tertentu, Pelaku penyalahgunaan wewenang tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwenang, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.(ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *