Provinsi Sumut(12/12).Sejalan ulasan gosip yang didapati oleh kru media ini saat nongkrong di warung seputaran Kabupaten Batubara
Mengenai ada isu bebasnya beroperasi sebuah Usaha Gal-C yang disangsikan menyimpang dari juknis(petunjuk teknis) telah ditetapkan Pemerintah NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), berlokasi di alur sungai Desa Sipare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Maka berdasarkan isu yang diragukan itu kru media ini coba telusuri dan lengkapi segala unsur yang dibutuhkan dalam penyajian publikasi yang riil dan berimbang, Jum’at(13/12/2024).
Adapun berapa segmen keraguan yang didapati oleh kru media ini setibanya dilokasi yang jadi perbincangan masyarakat mengenai adanya usaha Gal-C yang menguatkan diragukan lakukan penyimpangan, ialah:
a. Disaat kru bertemu dengan inisial HF selaku anak dari pengusaha Gal-C berinisial HZ, dan seorang wanita berinisial DN selaku Kasir ataupun Ceker dari kegiatan Gal-C itu.
b. Sampaikan bahwa kru harus jumpai MJ selaku oknum dari organisasi wartawan/pers yang berada di Kabupaten Batubara.
c. Dan kru media ini sampaikan pada DN dan HF, tidak ada hubungan harus bertemu dengan MJ, karena tidak ada wewenang dari MJ selaku oknum organisasi wartawan/pers untuk membekap dari kegiatan yang diragukan menyimpang dari juknis, maupun begitu pula dengan rekan-rekan aph(aparatur penegak hukum).
d. Terus sambung kru, silahkan hubungi MJ sekaligus HZ, biar kita konfirmasi dimana letak MJ oknum organisasi wartawan/pers bisa menjadi bekapnya?
Namun setelah ditungguin beberapa lama oleh kru, HF menyebutkan pada kru bahwa MJ tidak bisa dihubungi. Begitu pula dengan HZ Pengelola Gal-C yang diragukan itu.
Kemudian sambung kru mana nomor HZ agar dihubungi dan dikonfirmasi kru, HF sampaikan tidak bisa memberikannya??
Lalu kru titipkan nomornya agar dihubungi, alangkah disayangkan hingga pemberitaan ini diterbitkan, kru masih belum mendapati info- dari pihak-pihak terkait yang diragukan?!? Bersambung..
(Tim)