Padang Sidempuan, 24 Juni 2025 — Praktik mencurigakan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, unit pengisian Pertamina dengan nomor identitas No. 14224356 diduga kuat menyalurkan BBM subsidi menggunakan jeriken, sebuah metode yang telah dilarang keras oleh pemerintah.
Tak hanya itu, dalam penelusuran awak media PejuangInformasiIndonesia.com, pengisian ini dilakukan menggunakan mobil dinas pemerintah berjenis Kijang OLX dengan nomor polisi merah BB 1537 BX, yang seyogianya digunakan untuk operasional resmi pemerintahan.
Kegiatan tersebut terjadi di Jalan Tarutung, Kecamatan Pahe Jahe, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Tampak jeriken-jeriken berjejer di sekitar SPBU, sementara mobil dinas memuat BBM subsidi dari jeriken tersebut dan diduga dibawa ke lokasi lain tanpa pengawasan resmi.
Pelanggaran Berat: Melanggar UU dan Aturan Pemerintah
Praktik pengisian dan distribusi BBM subsidi dengan jeriken melanggar beberapa peraturan dan undang-undang, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.”
Sanksi:
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Melarang pengisian BBM subsidi ke dalam jeriken kecuali untuk kebutuhan tertentu (pertanian/nelayan), itupun dengan rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Dalam kasus ini, penggunaan mobil dinas pemerintah untuk distribusi tidak sah dan menyalahi fungsi kendaraan dinas negara.
3. Potensi Pelanggaran Etik ASN/Pemerintah
Jika mobil dinas digunakan oleh aparatur negara atau pemerintah daerah, maka hal ini juga dapat melibatkan:
Pelanggaran etik dan disiplin pegawai negeri sipil (PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS).
Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan ilegal.
Seruan Penegakan Hukum dan Investigasi
Masyarakat mendesak agar pihak Pertamina, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Pertamina No. 14224356 dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik kendaraan dinas BB 1537 BX.
Praktik ilegal semacam ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghianati semangat subsidi energi untuk rakyat kecil.
“Kalau BBM subsidi yang seharusnya untuk petani dan nelayan malah disalurkan seperti ini, ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Pahe Jahe.
Media PejuangInformasiIndonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi penegakan hukum di lapangan.
Catatan: Dokumentasi foto dan video kegiatan ilegal ini telah dikantongi awak media dan akan segera diserahkan ke pihak berwajib sebagai bukti pelaporan.
PejuangInformasiIndonesia | melaporkan