Dugaan Kuat Oknum Polda Riau dan Kapolsek Segati Terlibat Legalkan Perjudian Meja Gelper di Pelalawan

Pelalawan, Riau — PejuangInformasiIndonesia.com menyoroti keras aktivitas perjudian jenis meja gelper tembak ikan-ikan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang diduga mendapat “lampu hijau” dari oknum aparat kepolisian.

Dugaan ini menyeret nama AKP Imam dari Kriminal Umum Polda Riau dan Ipda Jerry Paulus Sinaga, SH, Kapolsek Segati.

Aktivitas tersebut terpantau pada Rabu, 11 Juni 2025, di salah satu warung di Desa Segati. Pimpinan Redaksi PejuangInformasiIndonesia.com, Anto Sitepu, mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada pihak terkait.

“Izin menyampaikan komandan yang kami hormati di Polda Riau,” ujar Anto Sitepu saat menghubungi AKP Imam.

 

“Di mana ini bang?” tanya AKP Imam.

 

“Di kawasan Polsek Langgam Segati, Pak Imam. Nomor HP 081262955995 yang saya dapat dari penjaga meja bernama Ayu juga bersikap kasar,” jelas Anto.

 

AKP Imam kemudian menjawab,

“Segera kami cek dan tindak lanjuti, Pak.”

 

Namun, saat konfirmasi dilakukan kepada Kapolsek Segati, Ipda Jerry Paulus Sinaga, SH, tidak ada tanggapan meski pesan telah terkirim melalui WhatsApp.

Pihak PejuangInformasiIndonesia.com menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum, baik pidana maupun etik, sesuai undang-undang yang berlaku.

Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 303 KUHP

Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam usaha itu sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

 

Pasal 303 bis KUHP

Setiap orang yang ikut serta bermain judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Pasal 13:

Tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

 

Pasal 14 ayat (1) huruf g:

Kepolisian wajib mengambil tindakan hukum terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana.

 

Pasal 27 ayat (1):

Setiap anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik akan dikenakan sanksi disiplin atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

3. UUD 1945

Pasal 27 ayat (1):

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

Pasal 28D ayat (1):

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

 

Catatan RedaksiRedaksi

Kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik perjudian ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Proses hukum yang transparan dan penegakan kode etik mutlak diperlukan agar supremasi hukum tetap terjaga.

(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)

Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *