Jakarta, 19 Juli 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Lokasi yang menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) itu ternyata dijadikan tempat aktivitas pertambangan liar oleh sejumlah oknum.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH. Selain itu, turut diamankan barang bukti yang mengejutkan: 351 kontainer berisi batu bara—sebanyak 248 kontainer disita di Surabaya dan 103 kontainer masih dalam proses penyitaan di Balikpapan.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan 9 unit alat berat (2 unit telah disita, sisanya dalam proses), 11 unit truk trailer, serta sejumlah dokumen pendukung yang menjadi petunjuk kuat atas praktik ilegal tersebut.
“Modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal yang dilakukan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,” ungkap Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Kamis (17/7).
Menurut Brigjen Nunung, setelah batu bara diperoleh, komoditas tersebut dikumpulkan terlebih dahulu di stockroom, lalu dikemas dalam karung-karung sebelum dimasukkan ke dalam kontainer. Selanjutnya, kontainer dikirim melalui Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) untuk didistribusikan lebih lanjut.
Atas tindakan melawan hukum tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal di kawasan konservasi sangat merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam kelestarian kawasan strategis nasional seperti IKN.
“Polri akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang agar tidak bermain-main di kawasan lindung dan konservasi, apalagi di wilayah yang tengah disiapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
(PII)