Pelalawan Riau-Skoci24.Com
14/12/2024
Murahnya Harga Rokok Yang Berbau ilegal Dari Dulu Sampai Saat ini Masih Bebas & Bahkan Semakin Bebas!? Namun Sayangnya Sampai Saat ini diduga masih juga belum tersentuh hukum Oleh Dirjen Bea & Cukai Riau( APH )
Menurut pengakuan salah satu Mantan Sales Rokok sukun Jono.Ms Sekaligus Wartawan Skoci.24.Com Bahwa bebasnya Peredaran Rokok Ilegal sangat berpengaruh Dengan tingginya dan mahalnya rokok yang resmi , Pada akhirnya hasil dari penjualan rokok yang resmi menurun dan bahkan semakin menurun . Hal ini diduga akibat bebasnya rokok yang ilegal semakin bebas di jual di pasaran , Jono.Ms Selaku Mantan Sales Rokok yang Resmi berharap agar dari pihak pemerintah dan pihak hukum Terutama Dirjen Bea & Cukai (APH) Secepatnya melakukan tindakan tegas.
Yang mana beredarnya Rokok berbau ilegal bermacam aneka macam jenis , Diantaranya adalah Rokok Luffman, Hmind,Slava,Coffe Stick,Hima,Millenium,HD,Manchester dan masih banyak Jenis yang lainnya yang diduga Tak Pernah bayar pajak Ke Negara ini dengan demikian harus ada dilakukan penindakan hukum tegas , Sesuai aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia ungkap Jono.Ms
Agar Berita ini Berimbang Sebelum Naik Tim investigasi dilapangan Jono.Ms Wartawan Skoci24.Com & Tim Satgas Mata Elang Bertemu Dengan Salah Satu Bandar Besar Rokok Di Daerah Pelalawan Riau Yg Mana Si Bandar Besar Rokok ilegal Tersebut Mengatakan Kepada Kami Bahwasannya Beliau Sudah Menyetor Ke Salah Satu Perwakilan Dirjen Bea & Cukai Pekanbaru Riau
Menyoroti Maraknya Peredaran Rokok yang selama ini diduga kuat berbau ilegal & Penyalahgunaan Pita Cukai Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Pelalawan & Wilayah Sekitarnya, Dengan demikian sudah selayaknya bahwa dari pihak bea cukai kita duga ada pembiaran , Dan diduga Dirjen Bea & Cukai Pekanbaru Membiarkan & Meloloskan Semua Para Bandar & Pemain Rokok ilegal, Yang Masuk Ke Wilayah Hukum Riau.
“Sangsi Hukum itu Sangat Jelas Tertuang Di Dalam Pasal 54 Undang-Undang No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai Menyebutkan,Menawarkan Atau Menjual Rokok Polos Atau Rokok Tanpa Cukai Terancam Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun,Dan Atau Pidana Denda 2 Sampai 10 Kali Dari Nilai Cukai Yang Harus Di Bayar”.
Berdasarkan Pantauan Kami Para Wartawan & LSM Di Lapangan Maraknya Peredaran Rokok ilegal ini Terjadi Karena & Di Duga Di Back’Up Oleh Oknum-Oknum Berbaju Dinas Bahkan Berbaju Loreng
Setiap Hari Dilapangan Jono.Ms Selalu Melihat Para Sales Rokok ilegal Membawa Rokok ilegal Menggunakan Mobil Pribadi Maupun Jenis Realvan Grandmax Maupun Menggunakan Sepeda Motor Roda 2 Memakai Kotak/Box ikan Seperti Pedagang Sayur/Along-Along & Mengunakan Jasa Kurir, yang diduga Di Dalam nya Berisikan Rokok berbau ilegal Tanpa Pita Cukai resmi Semua Alias Bodong.
Bahkan Mereka Para Bandar & Pemain Rokok ilegal Bukan Saja Masuk Ke Warung-Warung Kecil Akan Tetapi Masuk Juga Ke Toko-Toko Grosir Besar Yang Ada Di Wilayah Hukum Riau & Sekitarnya Apalagi Di Daerah Kota Batam,Pekanbaru,Pelalawan,Inhu,Inhil,Rohul,Rohil,Bangkinang & Kuansing,Rata-Rata Semua Toko Grosir Besar Pasti Banyak Menjual Rokok ilegal.
Menurut Jono.Ms ini Jelas-Jelas Sudah Merugikan APBN Karna Dampaknya Peredaran Rokok ilegal ini,Sumber informasi Dari Orang-Orang Warung/Toko Di Lapangan Menyebutkan Bahwa Para Sales/Pedagang Rokok ilegal Memang Mereka Sering Kali Menawarkan Product nya Bahkan Menitipkan Terlebih Dahulu Agar Cepat Laku.
Terkait Penemuan Rokok ilegal Yang Sering Kami Temui Di Lapangan Kami Berharap & Meminta Kepada Pihak-Pihak Terkait Terutama Dirjen Bea & Cukai Pekanbaru,Seluruh Polsek Di Riau,Seluruh Polres Di Riau & Polda Riau Untuk Segera Menindak Lanjuti Laporan Dari Kami Pihak Wartawan & LSM Karna Kami Adalah Kontrol Sosial Bagi Semua Elemen Masyarakat & Publik.
Penulis Berita : Jono.Ms