Diragukan Giat BWS Di Batubara Gunakan BBM Ilegal!?!

 

 

Sumatra Utara-Sejalan dari hasil nongkrong berapa kru media disebuah warung kopi yang terletak diseputaran lima puluh kabupaten batubara provinsi sumut(20/11).

 

Ada didapati info dari masyarakat yang ngopi bersama kru media mengenai adanya info giat yang tengah berjalan dilaksanakan oleh Kantor PU(pekerjaan Umum) ditepian sungai yang terletak berdekatan antara Desa Gambus Kabupaten Batubara dengan Desa Perlanaan Kabupaten Simalungun yang disangsikan menyimpang ataupun menyalah.

 

Menyikapi hal dari info yang didapat dari masyarakat itu, maka Jum’at(22/11/2024).

 

Berapa kru media coba singgahi yang disampaikan oleh masyarakat itu, untuk kroscek dan konfirmasi terkait giat dari Dinas PU untuk sungai disebutkan, adapun setibanya berapa kru media di lokasi yang disebutkan.

 

Kru Media lakukan pengambilan dokumentasi dari kegiatan yang berjalan itu dan bertemu dengan 3(tiga) Orang para pekerja dari giat yang tengah berlangsung di lokasi disebutkan itu.

 

Disela komunikasi antara kru media didapati berapa keraguan dengan mengarah bahwa giat itu gunakan BBM Ilegal sejalan dengan ancaman Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, juga Pasal 54 UU Migas serta Pasal 374 juncto 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

 

Adapun keraguan hal itu diperkuat berdasarkan konfirmasi dari berapa kru media dengan para pekerja yang berada dilokasi menyebutkan pemasok BBM dari giat yang tengah berlangsung itu adalah Berinisial A!?!

(Team)Bersambung……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *