Jumat 24 Oktober 2025
Kuantan Singingi, Riau — Dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan permainan anggaran dana desa kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi. Kali ini, Kepala Desa Pulau Beralo, Alfikri, resmi disomasi oleh DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, terkait serangkaian dugaan penyelewengan anggaran desa sejak tahun 2018 hingga 2022.

Dalam Surat Somasi Nomor 062/DPD-LSM PENJARA INDONESIA/RIAU/X/2025, yang diterima Pejuang Informasi Indonesia.com, LSM menuding adanya indikasi kuat korupsi berjamaah pada sejumlah kegiatan desa, mulai dari pembangunan jalan, posyandu, hingga penggunaan anggaran BLT.

Temuan Menggegerkan: Jalan Siluman, Posyandu “Gaib”, dan BLT Mencurigakan
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pengukuran fisik, serta laporan para tokoh adat dan masyarakat, LSM menyoroti sejumlah kegiatan diduga bermasalah, di antaranya.
Pembangunan jalan tahun 2018 sepanjang 1.660 meter dengan anggaran Rp 705.146.032, namun kondisi dan volumenya diduga tidak sesuai realisasi.
Pembuatan jalan gang sepanjang 697 meter, juga diduga bermasalah.
Pembangunan Posyandu tahun 2019 dengan anggaran fantastis Rp 692.851.500, namun masyarakat tidak menemukan kejelasan fisik bangunan tersebut.
Pemeliharaan Rumah Adat bertahun-tahun (2020–2022) dengan anggaran berulang, total puluhan juta, BLT tahun 2021 dengan nilai Rp 619.200.000 untuk 172 KK, juga dinilai membengkak dan tidak transparan.
LSM menilai pola ini bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi permainan anggaran yang sistematis.
Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Hendra Wilson Purba,Tim menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya unsur korupsi, mark-up, pengulangan kegiatan non-prioritas, serta penyalahgunaan APBDes yang merugikan masyarakat.
“Kami menemukan jalan siluman, posyandu yang tidak jelas wujudnya, dan proyek yang volumenya tidak sebanding dengan anggaran. Ini bukan kekeliruan. Ini dugaan korupsi yang harus dibongkar. Jika kades tidak transparan, kami bawa ke ranah hukum!” tegas Jhon.
LSM juga menilai bahwa banyak kegiatan desa tidak sesuai Permendesa, termasuk proyek non-produktif, kegiatan seremonial, dan dugaan penggelembungan dana pada sektor prioritas.
Dalam isi somasi tersebut, LSM memberi batas waktu 3 hari kepada Kades Alfikri untuk:
1. Menyerahkan bukti penggunaan anggaran,
2. Menunjukkan lokasi dan dokumen pembangunan posyandu Rp 692 juta,
3. Melakukan klarifikasi resmi di hadapan publik.
LSM memastikan akan melaporkan kasus ini ke APH, termasuk Polda Riau, Kejati Riau, hingga pengadilan.
Publik Menanti, Aroma Kasus Dana Desa Kian Menyengat
Skandal dana desa Pulau Beralo kini menjadi sorotan. Publik menunggu apakah aparat penegak hukum akan bergerak, atau justru membiarkan dugaan penjarahan uang rakyat ini terus berdiri tanpa pertanggungjawaban.
Pejuang Informasi Indonesia.com akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Uang rakyat bukan untuk dirampok berjamaah. Hukum harus berdiri, dan kebenaran harus menang!
“Tim-Redaks ”
