Siak, Riau – Aktivitas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan dan kali ini memantik sorotan tajam publik. Sebuah gudang berpagar seng di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, diduga kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal yang hingga kini seolah kebal hukum.

Ironisnya, gudang yang disebut-sebut milik Silalahi tersebut diduga tetap beroperasi bebas meski aktivitasnya telah lama menjadi rahasia umum di kalangan warga. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran, bahkan indikasi setoran kepada oknum aparat setempat, termasuk oknum Kapolsek Kandis, sehingga praktik ilegal tersebut tidak tersentuh penegakan hukum.
Mobil Tangki Subsidi Masuk Gudang Tertutup
Temuan ini bermula saat tim awak media merekam langsung sebuah mobil tangki merah putih milik PT. Mitha Kelana Wijaya yang masuk ke dalam gudang berpagar seng tanpa papan nama usaha dan tanpa izin terbuka. Pemandangan tersebut mengejutkan, mengingat BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi penyaluran resmi, bukan disalurkan ke gudang tertutup.
Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian memantau dari bahu jalan umum. Situasi mendadak memanas ketika seorang pria keluar dari dalam gudang dan mengintimidasi awak media.
“Ngapain kalian di sini?” ujar pria tersebut dengan nada keras sambil mengetuk kaca mobil.
Awak media menegaskan bahwa mereka berada di jalan umum, bukan di area gudang. Pria tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor jenis BeAT.
Tak berselang lama, terlihat tiga orang pengendara motor keluar dari area gudang, diduga melakukan pengawalan sebelum mobil tangki BBM tersebut keluar, semakin menguatkan indikasi bahwa aktivitas di dalam gudang dilakukan secara terorganisir.
Pengakuan Warga: Sudah Lama dan Berulang
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas gudang tersebut sudah berlangsung lama.
“Itu gudang penampungan minyak bang. Hampir tiap hari mobil tangki merah putih masuk.
Biasanya sekitar jam 1 siang. Masuk hampir satu jam baru keluar. Minyaknya datang dari arah Kandis menuju Tapung. Sudah lama, dulu sempat pindah gudang tapi masih di sekitar sini juga. Sudah berjamur,” ungkapnya.
Pengakuan ini semakin menegaskan dugaan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sorotan Tajam: Ke Mana Peran Kapolsek Kandis?
Dengan masif dan terbukanya aktivitas tersebut, publik mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan Polsek Kandis. Muncul dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan indikasi setoran kepada oknum tertentu agar gudang milik Silalahi tetap aman beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kandis belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum Berat,Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi, ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha, Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang hasil tindak pidana.
Desakan Keras untuk APH dan Pertamina.Atas temuan ini, PejuangInformasiIndonesia.com mendesak: Mabes Polri dan Polda Riau segera turun tangan mengusut dugaan keterlibatan oknum.
Propam Polri memeriksa dugaan setoran dan pembiaran oleh aparat setempat, BPH Migas dan Pertamina melakukan audit total distribusi BBM subsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam.
Membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola gudang terkait temuan tersebut, Tim awak media menegaskan akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang.
Publik menunggu: hukum ditegakkan, atau mafia BBM kembali dilindungi?
(Tim)
