Diduga SPBU Pertamina No. 14.221.240 Salurkan BBM Subsidi Pakai Jeriken, APH Dinilai Tumpul!

Sumatra Utara. Berastagi- 1 Juli 2025 — Dugaan praktik penyaluran BBM subsidi secara ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan SPBU Pertamina No. 14.221.240 yang terletak di Jalan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa ini tersorot langsung oleh awak media PejuangInformasiIndonesia.com pada Selasa di pagi hari (1/7), saat dalam perjalanan dari Kota Cane menuju Kota Medan.

Dalam pantauan langsung di lokasi, tampak puluhan jeriken berisi BBM subsidi sedang diisi secara terang-terangan dari dispenser SPBU tersebut. Ironisnya, pengisian ini dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, yang jelas-jelas melarang penggunaan jeriken dalam penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat umum.

 

Lebih mencengangkan, aktivitas ini seolah dilindungi atau diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. Hal ini memunculkan kecurigaan publik bahwa ada “main mata” atau atensi khusus dari SPBU kepada oknum aparat, yang membuat praktik ilegal ini berjalan tanpa hambatan.

 

Media PejuangInformasiIndonesia.com menyayangkan tumpulnya hukum dalam kasus ini, apalagi di era kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikenal tegas terhadap pelanggaran hukum. Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menegakkan Undang-Undang Migas.Padahal Sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 53 Huruf c:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.”

 

Dan serta Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

 

Pasal 21 ayat (2):

 

BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan langsung ke kendaraan bermotor dan tidak boleh menggunakan jeriken atau tangki modifikasi,

 

3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

 

Tugas Polri adalah menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Jika aparat terlibat atau lalai, hal ini dapat dimaknai sebagai pelanggaran etik atau tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

 

 

Tuntutan Publik

Media PejuangInformasiIndonesia.com mendesak:

 

Pertamina Pusat segera menindak dan mengevaluasi manajemen SPBU No. 14.221.240.

 

Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU dan dugaan keterlibatan aparat.

 

BPH Migas dan Kementerian ESDM menurunkan tim investigasi khusus.

 

KPK dan Ombudsman RI diminta mengawasi potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam distribusi BBM bersubsidi di Sumut.

 

BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Bila diselewengkan oleh mafia SPBU dan diamini oleh aparat, maka negara wajib turun tangan!

Laporan ini akan terus dikembangkan demi kebenaran dan keadilan.

 

 

PejuangInformasiIndonesia.com

Editor: A. Sitepu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *