Diduga Pembiaran Sistematis, Galian C Ilegal di Tapung Hulu Beroperasi Bebas Tanpa Izin

Tapung.Kampar, Riau —Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kampar. Ironisnya, praktik yang disinyalir tanpa mengantongi izin resmi tersebut berlangsung terang-terangan di wilayah Tapung Hulu, seolah kebal hukum dan luput dari pengawasan instansi terkait.

Senin, 19 Januari 2026, tim awak media pejuanginformasiIndonesia.com melakukan pantauan langsung di lapangan dan mendapati kegiatan penambangan material tanah dan pasir yang diduga kuat tidak berizin. Fakta mencengangkan, di lokasi tidak ditemukan papan proyek, tidak ada kejelasan legalitas, serta tidak terlihat penerapan standar keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja.

Kegiatan galian C tersebut menggunakan alat berat ekskavator serta armada mobil dump cold diesel Mitsubishi yang hilir mudik mengangkut material galian. Lokasi penambangan berada di Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Keberadaan aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:

Di mana peran dan fungsi pengawasan instansi terkait?

Diduga Ada Pembiaran oleh Instansi Berwenang

Berdasarkan regulasi yang berlaku, galian C wajib mengantongi izin resmi berupa IUP/IPR/IUPK sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Secara hukum, sejumlah instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengawasan, di antaranya: seperti Pemerintah Pusat (Regulator Utama): Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, sebagai pemberi dan pengawas izin usaha pertambangan.

Ditjen Gakkum KLHK, berwenang menindak tambang ilegal yang merusak lingkungan.Dan Pemerintah Daerah: Seperti Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten, pengawasan teknis dan administratif.

DPMPTSP, terkait proses perizinan.Bapenda, terkait potensi kebocoran pajak daerah dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.Satpol PP, penegakan Perda di lapangan.

Aparat Penegak Hukum: Polri (Polres/Polda/Bareskrim) berwenang menindak penambangan tanpa izin (PETI).PPNS ESDM, penyidikan khusus pelanggaran pertambangan.

Instansi Pendukung Lain: DLH, terkait dampak kerusakan lingkungan.Dishub, terkait pengangkutan hasil galian.Pemerintah Kabupaten Kampar, sebagai penanggung jawab wilayah.

Namun hingga berita ini diterbitkan, aktivitas galian C tersebut masih berlangsung, sehingga kuat dugaan terjadi pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan lintas sektor.

Ancaman Pidana Berat dan Perlu ditegaskan, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk penyitaan alat berat dan hasil tambang.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, bukan hanya sebatas imbauan. Jika pembiaran terus terjadi, maka dugaan praktik tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *