Rohul ( Riau )Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri Pekanbaru S Pasaribu bertindak selaku Penggugat, Selasa 3/11/2024 menyampaikan kepada Awak Media, pihaknya sudah mendaftarkan Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) Tindak Pidana ( TP ) berdasarkan Undang-undang Ni 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di Pengadilan Negri ( PN ) Pasirpangaraian, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) – Riau .
Kata S Pasaribu, pasal 62 (ayat 2) berbunyi
menyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga dan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan “Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan.
Kali ini, kata Aktivis Lingkungan Hidup Riau itu, pihaknya menyoroti pengelolaan kebun kelapa sawit kurang lebih seratus hektar di dusun Aur Candra, desa Teluk Aur, kecamatan Rambah Samo , kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau, yang diduga dikelola keluarga status Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintahan Daerah( Pemda ) Rohul.
Diketahui, kebun seratus hektar yang diduga berada di kawasan Hutan Perseroan Terbatas ( HPT ) itu pengelolaannya dikontrakkan Tergugat 1 inisial E dibantu suaminya inisial R dan diketahui Kepala Desa ( Kades ) setempat kepada pihak lain berinisial IP warga Padanglawas, provinsi Sumatra Utara senilai Rp 300 juta per tahun, dan baru setahun berjalan.
Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri menuturkan, selaku ASN, semestinya E dan R patut mendukung program pemerintah tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun yang terjadi justru sebaliknya, sehingga selaku aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami sangat miris atas tindakan oknum ASN yang terlibat mengelola kawasan Hutan di seluruh wilayah Indonesia, sebutnya.
Sambung Pasaribu, saat ini kami sangat agresif mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo yang cukup perduli dengan Lingkungan Hidup dan Kelestarian Alam, flora dan Fauna, tentu kami berharap PN Pasir Pengaraian serius menindak lanjuti proses hukum dugaan TP ini, agar ada efek jera terhadap pelaku tidak pidana perusakan Hutan di Indonesia, harapnya.
Hingga berita ini tayang, pihak pengelola kebun seratus hektar tersebut belum berhasil dikonfirmasi. ( Tim )
( Tim )