Diduga Arogan dan Patok Harga Tak Wajar, Rumah Makan Tuah Sakato di Kandis Dikecam Pengunjung

Siak, Riau – Rumah Makan Tuah Sakato yang berlokasi di Jalan Lintas Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, menjadi sorotan publik setelah diduga bersikap arogan dan mematok harga makanan yang dinilai tidak wajar kepada pengunjung.

Insiden bermula saat salah seorang penumpang bus antar kota dalam provinsi, berinisial AN, singgah untuk makan di rumah makan tersebut. Seusai menyantap makanan sederhana yang hanya terdiri dari nasi dan satu butir telur bulat, AN menanyakan harga yang harus dibayar.

 

Namun, jawaban dari pihak rumah makan sontak mengejutkan. “Rp 30.000 makan pakai telur bulat!” ujar pemilik rumah makan Tuah Sakato dengan nada tinggi, seperti ditirukan AN kepada awak media.

 

Tak terima dengan harga yang dianggap tak masuk akal, AN bertanya dengan sopan, “Apa tidak mahal kali, Bang?” Alih-alih memberikan penjelasan, pemilik rumah makan justru meledak emosinya. Ia melontarkan ucapan kasar dan mengusir AN secara verbal. “Kalau terlampau mahal, tak usah makan di sini!” teriaknya dengan nada tinggi yang membuat suasana tegang.

 

Kebetulan, awak media dari PejuangInformasiIndonesia.com yang sedang melintas di lokasi, turut menyaksikan kejadian itu dan langsung melakukan peliputan. Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya juga memberikan keterangan.

 

“Sudah sering saya dengar pengunjung ribut di situ, gara-gara harga makanan saja. Bukan sekali dua kali,” ungkap warga tersebut.

 

Pantauan awak media memperlihatkan bahwa praktik mematok harga tinggi tanpa penjelasan wajar kerap terjadi di Rumah Makan Tuah Sakato. Dugaan kuat, pihak rumah makan memanfaatkan kondisi para pelintas jalan dan sopir bus yang singgah untuk mencari makan di tengah perjalanan jauh.

 

Insiden ini menuai kecaman di media sosial setelah video pendek yang merekam kejadian tersebut beredar luas. Publik mendesak adanya pengawasan dari dinas terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Kabupaten Siak, agar menindak tegas rumah makan yang diduga sengaja menjebak konsumen dengan harga yang tak transparan.

 

Dalam konteks hukum, praktik seperti ini bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan informasi harga secara jelas dan tidak menyesatkan konsumen.

 

Redaksi Pejuang Informasi Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bila Anda pernah mengalami hal serupa di lokasi yang sama atau lainnya, silakan hubungi kami untuk berbagi informasi. Hak konsumen wajib dilindungi.

 

(PII)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *