Bengkalis, Riau – Senin, 28 Juli 2025
Tim dari media dan Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K)KOMDA RIAU. melakukan kunjungan mendadak ke Kantor Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam tinjauan tersebut, tim menemukan sejumlah kejanggalan serius yang memunculkan dugaan bahwa kantor desa tersebut tidak beroperasi secara resmi alias “abal-abal”.
Salah satu temuan paling mencolok adalah tidak adanya paparan informasi yang seharusnya tersedia dan dapat diakses publik. Kantor desa tersebut tidak memajang data-data penting seperti profil desa, potensi desa, data statistik, regulasi desa, bantuan pemerintah, hingga peta desa, yang semestinya menjadi informasi dasar bagi warga dan pengunjung.
“Ini tidak mencerminkan kantor desa yang resmi. Tidak ada profil desa, tidak ada papan informasi bantuan, bahkan peta desa pun tidak tersedia. Ini sangat mencurigakan,” ungkap salah satu tim saat berada di lokasi.
Selain itu, pelayanan administratif dan pelayanan dasar masyarakat juga dinilai tidak memadai. Informasi seputar pelayanan KTP, KK, akta kelahiran, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kegiatan sosial dan keamanan desa tidak tersedia sama sekali. Bahkan transparansi anggaran dan laporan pertanggungjawaban desa pun nihil.
Lebih lanjut, saat tim media dan LP.K-P-K.KOMDA RIAU.mencoba menggali informasi dari salah satu petugas yang berada di kantor desa tersebut, jawaban yang diterima semakin menambah keanehan.
“PAK, kami sekarang ini berada di kabupaten apa?” tanya tim saat berada di dalam kantor desa Muara dua.
Petugas yang diduga bekerja di kantor desa tersebut menjawab: “Ini Kabupaten Bengkalis.”
Jawaban tersebut memang benar secara administratif, namun dianggap tidak mencerminkan pemahaman yang utuh dari petugas terhadap sistem pemerintahan desa yang seharusnya mereka jalankan, apalagi ketika ditanya mengenai dokumen atau bukti legalitas operasional desa, yang juga tidak dapat ditunjukkan.
Ketua tim LP.K-P-K.KOMDA RIAU. menyebut, temuan ini akan dibawa ke tingkat kabupaten dan provinsi untuk ditindaklanjuti. “Kami akan melaporkan dugaan kantor desa fiktif ini kepada pihak berwenang, termasuk ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” tegasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, serta mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap keberadaan dan operasional pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis maupun Kecamatan Siak Kecil terkait dugaan tersebut. LP.K-P-K.KOMDA RIAU.menegaskan bahwa langkah hukum bisa ditempuh apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara dalam kasus ini.
pejuang informasi Indonesia. melaporkan