MitraPolisiTvOnline.com – Indragiri Hulu (INHU) – Dari pantauan awak media MitraPolisiTvOnline.Com Dugaan ada nya indikasi menyuplai BBM minyak bersubsidi terhadap di duga BBM ilegal dari sebuah SPBU Nomor 14.293.6112 di Wilayah desa kelesa kecamatan Seberida kabupaten Inhu provinsi Riau tepat nya di jalan lintas Timur (jaltim).
Penyuplai bahan bakar minyak bersubsidi (BBM)mengunakan jerigen dan mobil box tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.
Sudah jelas di lihat dengan kasat mata di duga telah menyalahi aturan , tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Hasil temuan ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk para Mapia yang selama ini menjadi ladang nya para pemain minyak yang tidak jelas.
Dan kami awak sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jerigen atau tidak ternyata di sini awak media langsung melihat kegiatan pelangsiran BBM subsidi jenis solar mengunakan jerigen yang sudah di susun rapi di atas mobil L300 bahkan banyak mobil lain yang sudah di modifikasi khusus untuk melangsir.
Demi meraih keuntungan yang besar SPBU ini lebih mementingkan para pelangsir di bandingkan para pengendara umum dan sangat di sayangkan pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di Polsek Seberida seakan tutup mata ada apa ini ??
Awak media mencoba mendekati mobil engkel roda enam yang bermuatan bahan klontong yang tujuan dari Jakarta menuju pekan baru (KO) mengatakan ” Kami di sini sudah hampir dua jam pak antrian sementara kami harus cepat sampai ke tujuan karna bahan makanan pokok ini untuk keperluan masyarakat banyak tapi kami tak di kasih kesempatan untuk mengisi BBM karna harus para pelangsir yang di dahulukan” Keterangan salah seorang supir.
Di Mintak kepada pihak yang berwenang POLDA Riau segera menindak SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar minyak (BBM)bersubsidi.
Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.
Setelah awak media konfirmasi kepada menejer SPBU, namun beliau mengatakan “,saya kan sering juga bantu BG dan setiap wartawan yang melintas di sini sering kok melihat kegiatan ini tapi tidak perna mempublikasikan karna kami beri uang kok ”
Dari hasil konfirmasi terkait kegiatan di SPBU tersebut kami berasumsi bahwa di SPBU ini sering kali melakukan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada para Mapia dan SPBU ini merasa kebal hukum karna terlalu lancang memberikan sesuatu kepada para para pembekaup di lingkungan atau wilayah hukum polres Inhu.
(Badrizal)) Melaporkan dari INDRAGIRI HULU..RIAU.