CSR PKS Bina Baru Disorot Warga, Diduga Tak Berjalan Bertahun-Tahun — Ke Mana Dana CSR Perusahaan?

KAMPAR, Juangsumatera.com – Program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Swastisiddhi Amagra PKS Bina Baru di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan keberadaan program CSR perusahaan yang dinilai tidak dirasakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun.

 

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bina Baru yang beroperasi di desa tersebut diduga tidak menjalankan program CSR sebagaimana mestinya. Sejumlah warga menyebut bantuan perusahaan hampir tidak pernah lagi diterima masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.

 

Salah seorang warga Desa Bina Baru berinisial AK kepada wartawan, Rabu (11/3/2026), mengungkapkan bahwa sejak pabrik berdiri, hanya satu program CSR yang pernah dilakukan perusahaan.

 

“Semenjak berdiri PKS Bina Baru di desa kami, hanya ada satu program CSR yakni pembangunan lokal MDA pada tahun 2016 dan 2017. Setelah itu sampai sekarang tidak ada lagi program CSR untuk masyarakat,” ujarnya.

 

AK mengatakan, selama ini perusahaan memang pernah melakukan perbaikan jalan di sekitar area pabrik. Namun menurutnya, perbaikan tersebut lebih diperuntukkan bagi kepentingan operasional perusahaan.

 

“Memang kita akui pihak perusahaan melakukan perbaikan jalan, tetapi jalan tersebut untuk akses mereka sendiri, mobil perusahaan untuk membawa buah sawit dan CPO,” jelasnya.

Warga pun mempertanyakan ke mana sebenarnya penyaluran dana CSR perusahaan tersebut selama ini.

 

“Kami tidak tahu kemana disalurkan CSR perusahaan tersebut. Harapan kami, perusahaan harus peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitar tempat mereka berusaha,” tambahnya.

 

Menurutnya, selama ini masyarakat juga belum pernah merasakan bantuan sosial dari perusahaan, baik untuk warga kurang mampu maupun untuk program kesehatan.

“Selama ini pihak perusahaan kurang peduli dengan masyarakat. Bantuan untuk orang miskin dan program kesehatan juga tidak ada,” ungkap AK.

 

Keterangan Kepala Desa

Di tempat terpisah, Kepala Desa Bina Baru Udin Jarnuji saat dikonfirmasi melalui telepon genggam mengakui bahwa CSR dari perusahaan tersebut ada dan berjalan di desa mereka.

 

Namun, ia menyebutkan bentuk bantuan CSR bukan berupa uang, melainkan bantuan fisik dan realisasi dari proposal masyarakat.

“CSR-nya berupa perbaikan jalan dan bantuan melalui proposal masyarakat, bukan dalam bentuk uang,” terang Udin.

 

Kewajiban CSR Menurut Undang-Undang

Kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial sebenarnya telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 

Selain itu, pelaksanaan CSR juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang mewajibkan perusahaan merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan CSR secara transparan.

 

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat berharap perusahaan lebih terbuka terkait program CSR serta menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Swastisiddhi Amagra PKS Bina Baru belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *