
Belum Terima Surat Pemberitahuan Memilih? Ini Solusinya!
Pemilu Serentak 2024 semakin dekat! Namun, beberapa warga mungkin belum menerima Surat Pemberitahuan Memilih (C6). Jika Sahabat Bawaslu mengalami hal serupa, jangan panik. Bawaslu menegaskan bahwa asalkan nama Sahabat sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sahabat tetap berhak menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagaimana caranya? Sahabat cukup membawa e-KTP atau…