
Presiden Prabowo Teken PP 8/2025: Eksportir Wajib Simpan DHE di Dalam Negeri untuk Jaga Kekayaan Alam Indonesia
Jakarta, 18 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dan memastikan hasil kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi negara. PP…