Polri menyediakan Call Center 110 sebagai hotline darurat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminal, kecelakaan, atau gangguan keamanan lainnya.
Keunggulan Layanan Call Center 110:
✅ Gratis – Tidak dipungut biaya
✅ 24 Jam – Tersedia sepanjang hari
✅ Berlaku di Seluruh Indonesia – Dapat diakses dari mana saja
Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan tidak melakukan laporan palsu, agar bantuan dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika mengalami situasi darurat, segera hubungi 110!