APDESI Bekasi Gelar Bimtek Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Bekasi – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang diikuti oleh kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes), dan pelaksana kegiatan anggaran (PKA). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan pemerintahan desa yang rawan terhadap pelanggaran hukum.

 

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, Bahrudin, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa menjadi perhatian serius. Melalui Bimtek ini, para peserta diharapkan memahami langkah-langkah pencegahan Tipidkor sehingga dapat menjalankan pemerintahan dengan baik tanpa melanggar hukum.

 

“Kepala desa saat ini menghadapi banyak tantangan. Mudah-mudahan dengan adanya Bimtek peningkatan kapasitas dalam pengadaan barang dan jasa serta pencegahan korupsi, dapat membantu mereka mengelola pemerintahan dengan lebih baik,” kata Bahrudin.

 

Bimtek ini menghadirkan narasumber Kompol (Purn) Berlian Marpaung, yang kini berprofesi sebagai advokat. Dalam pemaparannya, Berlian menjelaskan pentingnya memahami korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara. Ia juga mengutip UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Perbuatan melawan hukum tidak hanya yang melanggar peraturan formal, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Berlian, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006.

 

Dalam konteks pemerintahan desa, pengelolaan dana desa sering kali melibatkan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai aturan dan tata cara pengadaan yang sesuai dengan hukum menjadi sangat penting. Berlian menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang baik harus memperhatikan kualitas, kuantitas, biaya, dan efisiensi, serta melibatkan pelaku usaha kecil untuk mendukung perekonomian lokal.

 

Para peserta Bimtek juga mempelajari cara mengelola pengadaan barang dan jasa secara efektif untuk meminimalkan risiko pelanggaran hukum. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab kepala desa sebagai pengguna anggaran, yang harus berhati-hati dalam setiap langkahnya.

 

“Mudah-mudahan dengan Bimtek ini, kepala desa dan perangkatnya dapat lebih memahami pengelolaan barang dan jasa serta pencegahan korupsi sehingga dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik,” tutup Bahrudin.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan anggaran desa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *