Jakarta Senin 26 Mei 2025.Kombes.Pol.(Purn).Dr.Maruli Siahaan SH.MH sebagai anggota (DPR RI) komisi XIII dapil Sumut l,menghadiri Audiensi Dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lantai.3.Senin 26 Mei 2025.
Adapun pembahasan audiensi perihal penguatan kelembagaan komisi perlindungan anak.
Dalam audiensi ini,Maruli Siahaan iya memberikan masukan beberapa hal diantaranya.
Perlu dilakukan revisi UU perlindungan Anak supaya memberikan hak secara Yudisial kepada KPAI dalam penanganan terhadap kekerasan anak seperti hal nya yang dilakukan oleh Komnas Ham.
Meningkatkan anggaran KPAI sebesar 30% dengan prioritas pada pelaporan dari media online, pengawasan digital, dan pendampingan Psikologi bagi korban kekerasan.
Penguatan struktural didaerah, agar membentuk perwakilan di tingkat provinsi melalui Kemitraan untuk membantu Pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Pembentukan tim respon cepat, berkolaborasi dengan Polri, Kominfo dan Kemensos dalam penanganan kasus darurat seperti eksploitasi seksual digital.
Strategi-strategi yang diperlukan untuk menjangkau anak-anak yang ada didaerah yang sulit dijangkau dan yang memerlukan pengawasan dari KPAI, serta sinergi KPAI dengan kementerian pendidikan, karna adanya tindak kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan, serta perlu bekerja sama dengan Polri untuk penanganan hal tersebut.
Kata mantan polisi ini.
(SS)