Kalimantan Selatan.kamis 19 Juni 2025.
Kombes.Pol.(Purn).Dr.Maruli Siahaan SH.MH. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I bersama rombongan Komisi XIII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi XIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2024-2025 ke Kota Banjar baru Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 19-23 Juni 2025 Lima Hari .kamis 19 Juni 2025
Kota Banjar baru dipilih karena perannya sebagai ibu kota provinsi dan titik sentral pelayanan hukum dan keimigrasian di Kalimantan Selatan.
Dalam kunjungan ini, Komisi XIII DPR RI melakukan dialog intensif dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Kunjungan ini sekaligus menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat serta evaluasi langsung atas pelaksanaan program pemerintah di tingkat daerah.
Beragam isu krusial menjadi sorotan, di antaranya adalah kondisi overkapasitas Lapas Kelas IIB Banjar baru yang telah mencapai 111%, dengan rasio petugas dan warga binaan yang sangat timpang (1:88). Selain itu, perhatian khusus juga diarahkan pada kasus pelanggaran HAM berat, termasuk pembunuhan jurnalis perempuan bernama Juwita yang diduga melibatkan oknum aparat.
Persoalan penanganan pencari suaka dan lemahnya infrastruktur pengawasan keimigrasian di wilayah strategis Kalimantan Selatan juga menjadi bagian dari evaluasi mendalam Komisi.
Dalam Kesempatan ini, Kombes Maruli Siahaan mengatakan dan menekankan urgensi pembaharuan sistem hukum dan pemasyarakatan nasional sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan substantif di tengah masyarakat.
Mantan polisi ini menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja ini bukan sekadar rutinitas pengawasan, tetapi bentuk nyata komitmen DPR RI dalam memastikan negara hadir untuk mereka yang selama ini terpinggirkan dari sistem keadilan seperti warga binaan, pencari suaka, dan korban pelanggaran HAM. Komisi XIII temukan fakta lapangan yang tidak bisa kita abaikan, seperti kelebihan kapasitas lapas yang menyentuh titik krisis, dan lemahnya perlindungan terhadap pekerja media. Komisi XIII akan memastikan hal ini menjadi prioritas dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional.
Kombes Maruli Siahaan iya juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sinergi dalam mengatasi ketimpangan struktural di bidang hukum dan HAM.
Butuh reformasi yang menyeluruh, dari penguatan SDM hingga anggaran. Ke depan, pendekatan berbasis HAM dan keadilan restoratif harus jadi fondasi utama dalam sistem pemasyarakatan dan pelayanan keimigrasian kita.
Lanjut Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kunjungan ini dengan menyusun rekomendasi kebijakan yang responsif dan berkelanjutan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang adil, manusiawi, dan berbasis konstitusi di Kalimantan Selatan dan seluruh wilayah Indonesia.
(SS)