Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Koto Tibun, Kampar menuai Sorotan Publik

Kampar, Riau – Aktivitas galian C diduga tanpa izin di wilayah Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin menjamur, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi galian C tersebut tidak terlihat memiliki plang izin proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pertambangan resmi. Meski demikian, aktivitas penambangan tetap berjalan lancar setiap hari.

 

Sejumlah aktivis lingkungan yang melakukan pemantauan menyebutkan bahwa dari lokasi tersebut keluar puluhan mobil dump truck yang mengangkut material hasil galian. Mobil-mobil tersebut terlihat hilir mudik melintasi jalan raya di sekitar lokasi.

 

Selain itu, dalam pengamatan di lapangan juga ditemukan bahwa pekerja di lokasi diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3) sebagaimana standar keselamatan yang seharusnya diterapkan dalam aktivitas pertambangan.

 

Tidak hanya itu, lalu lalang kendaraan berat seperti dump truck juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena tidak terlihat adanya pengawasan khusus terhadap aktivitas keluar masuk kendaraan di jalan raya.

 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga dan aktivis mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga tidak memiliki izin tersebut masih dapat beroperasi secara bebas tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang.?

 

(Tim Redaksi | PejuangInformasiIndonesia.com)

Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *