Adakah Unsur Pembiaran Dan Abaikan Proses Sertifikasi Guru Medan, Dikarenakan Berbau Unsur KKN?

Adakah Unsur Pembiaran Dan Abaikan Proses Sertifikasi Guru Medan, Dikarenakan Berbau Unsur KKN?

 

Berawal dari pertemuan perwakilan berapa kru media dengan salah satu masyarakat bernama Ali Muda Nasution disingkat AMN yang bertugas sebagai Guru Agama pada sebuah SDN(sekolah dasar negeri) dan merangkap tugas Korwil P3K (kordinator wilayah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Instansi Dinas Pendidikan Kota Medan, Selasa 20/01/2026.

 

Dan AMN menjelaskan pada berapa kru media mengenai adanya kegiatan pelaksanaan sertifikasi ataupun ppg (Pendidikan Profesi Guru) yang telah dilangsungkan dan bertempat di Dinas Pendidikan yang berada di Daerah Pemko Medan. Lanjut AMN lagi pada kru sertifikasi ataupun ppg yang diikutinya itu sudah lulus dan mendapat sertifikat, namun dirinya tambahkan juga setelah dirinya lulus dan mendapat sertifikat dari giat yang dilangsungkan malah tidak dapat diproses agar dirinya bisa mendapatkan pencairan uang dari sertifikasi ataupun ppg seperti para guru sebelum dan lainnya yang telah menerima rutin setiap per triwulan?

 

Lalu AMN balik tambahkan saat dirinya pertanyakan berapa kali pada berapa instansi terkait yang bertanggung jawab untuk permasalahan dalam guratan gundah gulana yang ada dihatinya itu, malah instansi terkait seolah abaikan, biarkan dan buang badan atas permasalahan dari oknum Dinas yang telah merugikan dirinya itu??(Yang pastinya Oknum bisa diancam dengan jerat hukum yang tertuang dalam Pasal 56 KUHP tentang pembantuan dan Pasal 448 UU 1/2023).

 

Menyikapi hal yang disampaikan AMN itu, kru pun sempat konfirmasi Oknum Dinas Pendidikan Kota Medan dan Kemenag Kota Medan, didapati info yang disampaikan oleh AMN hampir sama persis seperti yang yang dideritanya AMN? (Tim)

Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *