KPPR Menggelar Aksi Jalan Kaki 1.200 KM dan Audiensi dengan KLHK untuk Penyelesaian Konflik PT RPI

Jakarta, Senin, 16 Desember 2024– Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) melakukan aksi jalan kaki sejauh 1.200 km dari Riau dan Jambi menuju Jakarta sebagai bentuk perjuangan mereka untuk menyuarakan konflik agraria yang telah berlangsung sejak 1996. Aksi ini bertujuan mendesak tindak lanjut atas audiensi sebelumnya pada 24 Juni 2024 yang membahas konflik antara masyarakat setempat dan PT Rimba Peranap Indah (RPI).

Aksi tersebut berujung pada audiensi yang digelar hari ini di Media Center Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gedung Manggala Wanabakti. Audiensi ini menghadirkan perwakilan KPPR serta sejumlah pejabat KLHK untuk mencari solusi atas konflik pertanahan dan kehutanan di Provinsi Riau.

Tuntutan KPPR

 

KPPR mengajukan empat tuntutan utama kepada KLHK, yang sebelumnya juga tertuang dalam surat resmi mereka:

 

1. Revisi izin HTI PT RPI untuk mengecualikan wilayah empat kecamatan dari klaim izin PT RPI.

 

 

2. Audiensi langsung dengan Presiden untuk membahas konflik demi kesejahteraan masyarakat.

 

 

3. Jaminan hukum bagi masyarakat agar dapat beraktivitas dengan aman di wilayah klaim.

 

 

4. Penghentian operasional PT RPI pada wilayah yang diklaim oleh masyarakat.

 

 

 

Keluhan KPPR

 

Dalam pertemuan tersebut, KPPR menyatakan bahwa kehadiran PT RPI telah mengancam hak hidup masyarakat adat, melanggar kesejahteraan warga, dan memicu konflik yang tak kunjung selesai. Mereka menuntut solusi konkret dan permanen dari pemerintah.

 

“Kami butuh keadilan, bukan hanya janji. Kehadiran PT RPI justru menyulitkan masyarakat lokal,” ujar Deni Pranata, salah satu perwakilan KPPR.

 

Tanggapan KLHK

 

KLHK, melalui M. Said, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, menegaskan bahwa pemerintah telah menindaklanjuti beberapa poin tuntutan KPPR.

 

1. KLHK menghentikan sementara kegiatan land clearing PT RPI di wilayah konflik.

 

 

2. Rencana pembentukan tim verifikasi lapangan untuk mengevaluasi fakta-fakta di lokasi.

 

 

3. Pembahasan mengenai revisi izin PT RPI akan dilanjutkan setelah verifikasi lapangan.

 

 

 

KLHK juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan baru di wilayah konflik hingga ada penyelesaian yang definitif.

 

Harapan Penyelesaian Konflik

 

Audiensi ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut. KPPR berharap KLHK dan pemerintah pusat serius menindaklanjuti tuntutan mereka, termasuk melalui program reforma agraria (TORA) untuk memberikan sertifikat komunal kepada masyarakat.

 

Dengan adanya langkah nyata ini, diharapkan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dapat tercapai. Aksi panjang KPPR dan audiensi ini menandakan bahwa perjuangan rakyat tetap hidup demi keadilan agraria.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *