KAMPAR, RIAU – Kasus M. Yusuf Tarigan terkait pembukaan dan pengelolaan lahan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, kembali menyita perhatian.

Yusuf telah menjalani proses hukum hingga hukuman penjara. Namun, perkara tersebut kini menyisakan pertanyaan besar yang belum terjawab secara terang:

Jika Yusuf memperoleh lahan melalui sebuah transaksi dan dokumen, mengapa persoalan hukumnya seolah berhenti pada dirinya?


Informasi yang diperoleh pejuanginformasiindonesia.com menyebut adanya pihak lain yang dikaitkan dengan proses transaksi, surat hibah maupun administrasi lahan.

Nama Reflita, yang menurut pengakuan Yusuf merupakan pihak yang melakukan transaksi dengannya, turut disebut. Sementara nama Muhammad Ujud, yang disebut sebagai Kepala Desa Balung, muncul dalam informasi terkait administrasi lahan.

Namun, sekali lagi, disebut dalam informasi atau dokumen bukan berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana. Hal tersebut membutuhkan pemeriksaan, pembuktian dan proses hukum yang sah.
Justru di sinilah publik mempertanyakan:
Apakah seluruh pihak yang mengetahui dan terlibat dalam rangkaian persoalan tersebut sudah diperiksa?
Apakah asal-usul lahan telah ditelusuri secara menyeluruh?
Apakah surat hibah dan administrasi tanah telah diuji?
Dan yang paling tajam:
Apakah hukum benar-benar sudah menyentuh seluruh mata rantai perkara?
Kabid Media Sahabat Prabowo Indonesia (SPI) meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka agar tidak berkembang persepsi bahwa hukum hanya keras terhadap masyarakat kecil.
«“Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau ada pihak lain yang memiliki peran, tentu harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.»
Persoalan ini kini bukan hanya tentang M. Yusuf Tarigan.
Ini tentang bagaimana sebuah perkara ditelusuri dari awal hingga akhir.
Sebab jika satu orang dihukum karena suatu rangkaian peristiwa, publik berhak bertanya:
Siapa yang memulai? Siapa yang menjual? Siapa yang menyerahkan? Siapa yang menerbitkan dokumen? Dan siapa saja yang mengetahui?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan adil, transparan dan tanpa pandang bulu.
Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Pemerintah Desa Balung dan seluruh pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi.
Publik menunggu.
Apakah hukum sudah menyentuh seluruh mata rantai, atau hanya berhenti pada satu nama?
Bersambung…
Tim Investigasi
pejuanginformasiindonesia.com
