Petapahan, Kampar — Aktivitas gudang penampungan cangkang sawit yang berada di wilayah Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bermarga Manalu itu diduga telah lama beroperasi tanpa melengkapi sejumlah perizinan resmi dan disinyalir menimbulkan pencemaran lingkungan.

Pantauan di lokasi pada Kamis (15/05/2026), terlihat tumpukan cangkang sawit berserakan langsung di atas tanah tanpa alas maupun sistem perlindungan lingkungan yang memadai. Aroma menyengat juga tercium dari area penampungan yang diduga berasal dari limbah yang tercampur dalam cangkang tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, usaha penampungan limbah berupa cangkang sawit itu diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL, serta kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha penampungan limbah atau bahan bakar.
Ironisnya, lokasi gudang tersebut hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari Polsek Tapung, namun aktivitas penampungan disebut tetap berjalan lancar siang dan malam.
Gudang itu diduga menjadi tempat penampungan besar cangkang sawit yang diperoleh dari sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS). Transaksi pengumpulan cangkang disebut dilakukan secara tertutup melalui kendaraan pengangkut dari PKS.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut. Cangkang yang ditumpuk tanpa pengelolaan dinilai berpotensi mengandung limbah yang seharusnya ditangani sesuai prosedur lingkungan hidup.
Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi usaha ataupun identitas perusahaan sebagaimana lazimnya kegiatan industri resmi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa gudang tersebut diduga milik seseorang bernama Manalu.
“Kalau pemiliknya itu si Manalu bang. Gudang itu sudah sering viral dan diberitakan, tapi sampai sekarang belum juga tersentuh hukum,” ujar narasumber tersebut.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas gudang penampungan cangkang tersebut.
Warga mendesak Bareskrim Polri, Polda Riau, Polres Kampar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pemerintah Daerah dan dinas terkait untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai legalitas dan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
(Kaperwil-Riau)
