WARTAWAN DIPUKUL OKNUM RT DI PEKANBARU, DIDUGA ANTI KRITIK — UU PERS DILANGGAR!

Pekanbaru, 29 Maret 2026 — Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi dan kali ini diduga dilakukan oleh seorang oknum Ketua RT di wilayah Jalan Kopi, Gang Kopi, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Korban diketahui bernama Afnal Junaidi, wartawan dari Riaunews.com, yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengkonfirmasi informasi kehilangan kendaraan yang dilaporkan masyarakat.

Namun bukannya mendapatkan jawaban, Afnal justru diduga menjadi korban pemukulan secara tiba-tiba oleh Ketua RT setempat, Ismail Saleh.ungkapnya Afnal Junaidi.

Insiden terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Afnal Junaidi mendatangi rumah Ketua RT guna melakukan konfirmasi secara langsung.Dengan sopan, ia mengajukan pertanyaan:

“Pak RT, selamat malam. Saya dengar ada mobil hilang. Mobil siapa yang hilang? Sudah ketemu, Pak?”

Namun, situasi mendadak memanas. Tanpa ada peringatan atau alasan yang jelas, oknum RT tersebut diduga langsung melayangkan pukulan kepada wartawan tersebut.Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Saat ditemui oleh media PejuangInformasiIndonesia.com di Sentral Plaza lantai 3, Afnal Junaidi menyampaikan kekecewaan dan keprihatinannya.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wartawan, mencari kebenaran informasi. Tapi malah dipukul tanpa sebab,” ungkapnya.Afnal Junaidi

Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum dan Afnal Junaidi meminta pendampingan pengacara. pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan hukum GIHON RIAU PENCARI KEADILAN agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” Afnal Junaidi.

Perlu ditegaskan, tindakan ini bukan hanya sekadar dugaan penganiayaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serius:

1. UU Pers No. 40 Tahun 1999

° Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi

° Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta

2. KUHP

Pasal 351: Penganiayaan (ancaman pidana penjara)

ANALISIS: ADA APA DENGAN OKNUM RT?

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar:

1.Apakah ada sesuatu yang ingin ditutupi?

2.Mengapa konfirmasi sederhana justru berujung kekerasan?

3.Apakah ini bentuk anti kritik terhadap kerja jurnalistik?

Jika benar terjadi tanpa sebab, tindakan ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap peran pers sebagai kontrol sosial.

Aparat penegak hukum diminta segera Memanggil dan memeriksa oknum RT Mengusut motif kekerasan Menjamin perlindungan terhadap wartawan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.dan Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Wartawan bukan musuh, melainkan penyampai informasi publik.

Jika kerja jurnalistik dibalas dengan pukulan, maka demokrasi sedang berada dalam ancaman serius.tegasnya Afnal Junaidi.

 

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *