Bangkinang, Kampar | Riau — Upaya mencari keadilan akhirnya menapaki jalur hukum. Seorang klien yang sebelumnya terlibat sengketa persoalan di tengah masyarakat kini resmi mendapatkan pendampingan hukum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang (PNB), Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (20/1/2026).

Perkara tersebut bermula dari aspirasi masyarakat yang sempat mengemuka dan diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan. Namun, berbagai jalan musyawarah yang ditempuh tidak membuahkan hasil, sehingga persoalan tersebut akhirnya diputuskan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Guna memastikan hak-hak klien tetap terlindungi, tim pengacara hadir langsung di PN Bangkinang untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh. Kehadiran pengacara ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum harus berjalan objektif, adil, dan berpihak pada kebenaran.
Saat dikonfirmasi awak media di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkinang, salah satu pengacara, Unggul Daru Abadi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam menjalankan profesi hukum secara profesional dan bermartabat.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Prinsip kami jelas, membela yang benar dan memberikan yang terbaik atas aspirasi masyarakat yang telah melaporkan perkara ini kepada kami. Itu saja,” ujar Unggul Daru Abadi, S.H., M.H. dengan tegas.
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius dan proporsional, agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas.
Pantauan awak media, suasana di PN Bangkinang berjalan kondusif. Proses hukum diharapkan dapat menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat yang selama ini mencari kejelasan dan kepastian hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur hukum adalah pilihan terakhir yang sah ketika penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi menemukan titik temu. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses perkara ini secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
(Tim Media)
