Gudang BBM Subsidi Ilegal Berjamur di Mandau, Negara Kalah oleh Mafia?

Mandau, Bengkalis – Riau | 14 Januari 2026

Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, didiuga telah berlangsung lama dan kian berjamur, namun hingga kini tak tersentuh hukum. Kondisi ini menuai keprihatinan dan kemarahan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum (APH) seolah tutup mata.

Seorang warga bernama Rani, yang mengaku mengetahui langsung lokasi penimbunan BBM subsidi tersebut, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal itu berlangsung hingga dini hari, tanpa ada tindakan tegas dari aparat.

“Kami sangat menyayangkan, aktivitas penimbunan BBM subsidi ini sudah lama, bahkan sampai dini hari masih beroperasi, tapi tidak pernah ada penindakan,” ujar Rani kepada awak media pejuanginformasiindonesia.com saat dikonfirmasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media turun langsung ke lapangan dan menemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan BBM subsidi. Di lokasi, awak media bertemu seorang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang. Meski menolak menyebutkan identitasnya, ia menyebutkan bahwa pemilik gudang bernama Niko.

“Saya hanya penjaga, pemiliknya Niko,” ujar pria tersebut singkat.

Pimpinan media pejuanginformasiindonesia.com angkat bicara dan menilai mustahil aparat setempat tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, di setiap desa terdapat Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan wilayah.

“Tidak mungkin aparat tidak tahu. Masak aktivitas penimbunan BBM subsidi sebesar ini bisa berjalan lama tanpa tersentuh hukum? Ini sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada oknum yang bermain dan menjadi dalang di balik kegiatan ilegal ini,” tegas pimpinan media kepada tim investigasi.

Masyarakat pun berharap Kapolri dan Panglima TNI segera turun tangan dan bertindak tegas, adil, serta transparan dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas merugikan negara dan rakyat kecil.

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 33 ayat (3)

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Penimbunan BBM subsidi jelas bertentangan dengan prinsip kemakmuran rakyat.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 1 angka 2 KUHAP

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana.

Pasal 7 ayat (1) KUHAP

Penyidik berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. APH wajib bertindak, bukan membiarkan kejahatan berulang.

4. KUHP (Jika Terbukti Ada Pembiaran atau Oknum Terlibat)

Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana.

Media dan masyarakat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, praktik penimbunan BBM subsidi di Mandau akan semakin merajalela dan mencederai rasa keadilan publik.

Media pejuanginformasiindonesia.com berkomitmen mengawal kasus ini hingga terang-benderang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *