PEKANBARU.RIAU– Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang wartawan sekaligus Pimpinan Umum Media Online www.LidikRiau.com dan www.BeritaLintasIndonesia.id, Ansori bin Lukman, angkat bicara dan meminta klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.




Ansori menegaskan, narasi DPO yang beredar luas di sejumlah media online tersebut bersumber dari internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dan diduga kuat dihembuskan oleh oknum jaksa. Ia menilai, informasi tersebut bukan hanya menyesatkan, tetapi juga merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.


“Sejak saya ditangkap di rumah pribadi, para penyidik Kejari Pekanbaru justru membangun opini seolah-olah saya melarikan diri dan tidak kooperatif. Padahal faktanya tidak demikian. Narasi DPO itu tendensius, spekulatif, dan terbukti hoaks,” tegas Ansori dengan nada kesal.
Menurut Ansori, dalam setiap tahapan proses hukum yang pernah dijalaninya, ia selalu bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun ironisnya, justru muncul rilis dan pemberitaan yang menggiring opini publik bahwa dirinya adalah buronan.
Oknum Jaksa Disebut Terlibat, KNPI Riau Ikut Angkat Suara

Di hadapan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Ansori secara terbuka menyebut keterlibatan Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari Pekanbaru dalam pembentukan narasi status DPO tersebut.
Bertempat di Pendopo Pemuda Riau, Jalan Thamrin, Pekanbaru, Jumat (9/1/2026), Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai, tindakan menyebarkan informasi hoaks oleh aparat penegak hukum adalah bentuk pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
“Hukum itu soal pembuktian. Aparat penegak hukum haram hukumnya menyalahgunakan kewenangan, apalagi memproduksi dan menyebarkan informasi hoaks tentang status DPO seorang wartawan,” tegas Larshen.
Larshen bahkan memastikan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau agar segera mengusut dan membuka identitas oknum jaksa yang diduga terlibat.
“Jika perlu, kasus ini akan kami bawa langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Tangkap dan penjarakan bila terbukti,” ujarnya lantang.
Desakan Usut Tuntas dan Penegakan Etika Aparat
KNPI Riau menilai, tidak mungkin media berani mempublikasikan status DPO terhadap Ansori tanpa adanya sumber atau arahan dari internal Kejari Pekanbaru. Oleh karena itu, Larshen Yunus meminta seluruh pihak bersatu melawan praktik kotor yang mencederai marwah hukum.
“Sudahi spekulasi dan sandiwara. Jaksa punya tugas dan fungsi yang jelas, jangan melenceng. Jejak digital sudah ada, riwayat komunikasi lengkap, berkas perkara juga tuntas. Lalu untuk apa membangun opini liar?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KNPI Riau secara resmi mendesak pengawas internal dan eksternal Kejaksaan untuk segera menelusuri dan menindak tegas oknum jaksa yang diduga menyebarkan narasi hoaks tersebut.
“Oknum jaksa itu harus bertanggung jawab. Jika terbukti, beri sanksi tegas dan penjarakan,” pungkas Larshen Yunus menutup pernyataannya.
(Tim)
